Bulan Ramadhan ke Diskotik, Kabid SD Langkat Terjaring Razia & Positif Narkoba

LANGKAT- METRO GEMA NEWS:

Dunia pendidikan Langkat tercoreng dengan ditangkapnya seorang Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat berinisial MR, dirinya ditangkap pada Selasa (02/04/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB dalam razia gabungan yang dilakukan Polres Binjai Polda Sumatera Utara di diskotik Blue Star, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumut.

Dalam razia yang dilakukan pada malam bulan Ramadhan ini. Sebanyak 74 orang diamankan petugas, dari hasil test urine sebanyak 34 orang positif termasuk MR sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (03/04/2024) mengatakan. “Tes urine (MR) positif narkoba, puluhan orang yang terjaring ini akan jalani rehabilitasi di BNNK Langkat, karena tak ditemukan barang bukti narkoba. Namun, dari test urine dinyatakan positif narkoba,” ucapnya.

Sementara itu, PJ Bupati Langkat H.M Faisal Hasrimy.AP.,M.AP, dalam siaran persnya melalui IKIP Diskominfo Langkat, secara tegas meminta BKD Langkat menyurati Polres Binjai terkait penangkapan MR.

“Tindak tegas oknum yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku. Saya juga sudah memerintahkan kepada Inspektorat, BKD dan Dinas Pendidikan agar sesegera mungkin membentuk tim untuk memeriksa salah satu oknum ASN yang telah mencoreng nama baik dan citra pemerintah Kabupaten Langkat,” tegasnya.

Terpisah, Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari,S,STP,MAP saat diwawancarai menyampaikan, bahwa yang bersangkutan apabila terbukti benar, maka yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 pasal 3 (f), dimana PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan.

“Kami akan membentuk tim pemeriksa bersama dengan inspektorat dan Disdik, kita tunggu hasil pemeriksaan sehingga kita bisa menetapkan hukuman disiplin apa yang pantas dijatuhkan kepada yang bersangkutan sesuai tingkat kesalahan yang dilanggar,” terang Eka Syahputra Depari. (Sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *