Rumah Potong Hewan ( RPH ) Aceh Tamiang Beralih Fungsi

Exif_JPEG_420

ACEH TAMIANG – METRO GEMA NEWS

Rumah Potong Hewan (RPH)  Kabupaten Aceh Tamiang  telah beralih fungsi untuk rumah pribadi lokasi RPH yang berada di Kampung (Desa *Red) Sukajadi Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Warga yang menempati RPH menjadikan untuk rumah peribadi itu bukan karyawan dinas terkait. Menurut pemilik rumah yang tidak disebutkan namanya dia menempati RPH atas izin Muhammad salah seorang Kepala Seksi (Kasie) di Dinas Perkebunan, Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang.

Ironisnya di belakang RPH sendiri ada rumah penjaga RPH  tetapi dikosongkan tidak ditempati  dan terbengkalai begitu saja. Informasi dari dinas terkait melalui Kepala Bidang Pertenakan Yunus. “RPH sudah dikembalikan ke aset kabupaten,” katanya.

Terkait permasalahan ini menjadi pertanyaan media kenapa RPH bisa beralih fungsi untuk rumah peribadi warga tanpa ada surat keterangan,  ada apa dan siapa yang akan  bertanggung jawab jika nantinya ketika ada sesuatu terjadi tidak diinginkan?

Kasie Peternakan  Muhammad menjawab, membenarkan pada media bahwa RPH Aceh Tamiang sudah lama tidak berfungsi atau tidak  terpakai menurutnya, perlengkapan RPH sudah tidak lengkap, alat  dan bak kontrol bahkan sudah banyak barang yang hilang.

Kepala seksi ini juga mengakui dia yang telah  memberi izin RPH untuk ditempati warga tanpa ada dasar surat sepotongpun dan  sudah memberitahukan kepada Kadis. Ironisnya,  Kasie tersebut menantang wartawan “Kalau mau tulis ke media tulis aja,” cetusnya pada Media dengan arogansinya. Lain halnya, Kabid Peternakan Yunus mengatakan RPH Aceh Tamiang dibangun sejak masa Kabupaten Aceh Timur yang lalu, walaupun sudah ada perehaban dimasa Bupati Hamdan Sati dan sudah lama tidak terpakai untuk pemotongan hewan dan kini RPH  sudah dikembalikan ke Aset Kabupaten Aceh Tamiang pada bulan lalu.

Liputan :  (Zulherman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *