GAYO LUES – METRO GEMA NEWS:
Seperti judul lagu saja, kalau sudah tiada baru terasa. Hal itu sepertinya dirasakan BD (40) seorang petani warga Dusun Ara Kela Perlak, Tripe Jaya Gayo Lues, atas kecemburuannya karena mantan istrinya menjalin hubungan dengan pria lain, BD gelap mata, nekat melabrak dan membacok JM (38) dengan sebilah parang. menyebabkan JM menderita luka robek di lutut dan jari kakinya nyaris putus. Kamis (04/04/2024).
Terkait insiden tersebut Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K, melalui Kasatreskrim Iptu M. Abidinsyah, S.H,saat dikonfirmasi awak media, mengatakan, informasi diterima dari Mastina warga Desa Tampeng Musara, Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues yang merupakan sepupu korban (JM).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa peristiwa pembacokan/penganiayaan berat tersebut, terjadi di Dusun Umah Naru Desa Tampeng Musara Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues, pada kamis 04 April 2024 sekira pukul 13.30 WIB.
Pengejaran dan penangkapan pelaku oleh unit Resmob pada pukul 20.30 WIB,setelah mendapat laporan dari korban. Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues, bergerak cepat melakukan pengumpulan informasi/keterangan secukupnya dari para warga.
Hasil penelitian dapat diindentifikasi keberadaan pelaku penganiayaan telah melarikan diri menjurus ke arah Kecamatan Putri Betung masih dalam Kabupaten Gayo Lues.
Setelah tiba di desa Marpunge ,tim unit Resmob melihat keberadaan sepeda motor pelaku yang berada di depan rumah salah satu warga. Lalu dengan cekatan tim mengamankan sepeda motor milik pelaku. Selintas saat itu juga, terlihat ada bekas darah pada sepatu pelaku yang berada didepan pintu rumah warga.
“Pelaku yang mengetahui ada polisi yang datang mencarinya, serta merta melarikan diri melalui pintu belakang. Namun, berkat kesigapan personil di lapangan, pelaku berhasil dikejar dan ditaklukkan tim unit Resmob yang juga dibantu oleh Personel Polsubsektor Rumah Bundar,” jelas Kasatreskrim.
“Untuk selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres Gayo Lues guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut,” pungkas Abidinsyah. (BL)