Bangunan Liar Tanpa Izin di Objek Wisata Bukit Lawang di Robohkan

LANGKAT – METRO GEMA NEWS:

Menanggapi keluhan masyarakat tentang maraknya bangunan liar dikawasan objek wisata.Tim Terpadu Kabupaten Langkat bergerak menertibkan bangunan liar di sekitar lokasi objek wisata Bukit Lawang yang berada di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumut. Kamis (25/4/2024).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat Dameka Putra Singarimbun menyampaikan, banyak bangunan liar berdiri di kawasan objek wisata Bukit Lawang, bangunan tersebut berdiri tanpa izin hingga ditertibkan dengan cara di robohkan.

Penertiban berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021, Perda Nomor 8 tahun 2019, Perda Nomor 10 tahun 2022, Perda Nomor 1 tahun 2024, Perbup Nomor 31 tahun 2023, surat Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, surat Bupati Langkat dan surat Satpol PP Langkat peringatan I, II, III.

“Sasaran dari penertiban ini adalah bangunan yang tidak memiliki izin dikawasan objek wisata Bukit Lawang, tindakan yang diambil dengan merobohkan bangunan tanpa izin di kawasan pintu masuk (gerbang) maupun kawasan sekitarnya,” ucap Dameka.

Lebih lanjut dikatakannya. Bukit lawang merupakan objek wisata Kabupaten Langkat yang sudah mendunia dan dikenal luas di mancanegara jadi semua harus mengikuti peraturan demi kenyamanan para wisatawan serta untuk membangun citra yang tertib sebagai ikon obyek wisata internasional, terang Dameka Putra Singarimbun yang juga pernah menjabat sebagai Camat Bahorok ini. (Sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *