Tangkap Tangan Kejati Bali, Disinyalir 10 M

Straight News

BALI – METRO GEMA NEWS:

Guna menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat  ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah, Kamis tanggal (02/05/2024) Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan  tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta dua orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali.

Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN di daerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung. Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar 10 Milyar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR, yang kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar 50 Juta kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebesar 100 Juta hari ini.

Adapun pertemuan AN dengan KR  merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN. Barang Bukti yang diamankan berupa Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalamnya terdapat uang sebesar 100 Jut,  kendaraan Toyota Portuner dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone  (masih diverifikasi).

Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku, bertujuan untuk untuk menjaga iklim investasi baik investor di luar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat,  untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri, menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi serta lainnya.

Dalam Konferensi Pers Kejati Bali Ketut Sumeda menjawab pertanyaan media bahwa Kejaksaan Tinggi Bali dalam hal ini masih mendalami kasus tersebut, akan melanjutkan sampai ke persidangan tanpa ampun serta terkecuali.

Liputan: (Netti Herawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *