ACEH TAMIANG – METRO GEMA NEWS:
Polda Aceh, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap empat orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (26/7/2024).
Dari Keempat pelaku, tiga diantaranya merupakan warga dari kabupaten Aceh Timur dan satu warga Aceh Tamiang yaitu SRH Warga Desa Simpang empat Kecamatan Karang Baru kabupaten Aceh Tamiang.
Untuk ketiga pelaku yang merupakan warga Aceh Timur diantaranya FS warga Desa Lhok Geulumpang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur, IKB warga Desa Seunebok Baroh Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur dan IM warga Desa Seunebok Baroh Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Narkoba AKP M. Nazir, S.H, M.H menjelaskan penangkapan keempat pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada anggota opsnal Satresnarkoba bahwasanya akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Desa Sungai Liput kecamatan kejuruan muda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diantarkan menggunakan mobil jenis minibus.
lalu personil satresnarkoba kembali mendapati informasi bahwa yang mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut telah melintasi perbatasan dan beralih kendaraan menggunakan sepeda motor dan selanjutnya personil satresnarkoba melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan SRH dan FS saat berada di tepi jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di depan warung yang berlokasi di Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Personel Satresnarkoba ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang berada disaku celana sdra SRH dan dari hasil introgasi terhadap FS diketahui bahwa sabu tersebut akan diantrkan oleh FS bersama SRH kepada pembeli yang sudah menunggu.
Dari pengakuan FS, ada dua temanya yang sedang menunggu mengunakan mobil minibus dan dari pengakuan tersangka FS, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan kedua temannya yaitu IM dan IKB yang saat itu sedang menunggu di SPBU Kebun Tengah Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda dan saat dilakukan penangkapan, tim kembali berhasil menemukan 1 paket sabu disaku celana milik IM.” Jelas AKP M. Nazir
Kasat narkoba menambahkan, dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 99,16 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 0,09 gram dengan total 99.25 gram.
” Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Satresnarkoba beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Ucap AKP Nazir.
Liputan ( Tim )