“Miris” Wartawan Dilarang Masuk ke Ruang Sidang Untuk Meliput Pelantikan Anggota DPRK Aceh Tengah

Straight / Hard News

ACEH TENGAH –  METRO GEMA NEWS:

“Miris” Wartawan dilarang meliput serta tidak diperbolehkan masuk dalam gedung, dimana acara pelantikan 30 Anggota DPRK Aceh Tengah yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024.

Minggu (25/08/2024) awak media mempertanyakan hal itu kepada Humas DPRK Aceh Tengah tentang acara pelantikan pada hari Senin besok,  terkait bagaimana dengan awak media yang akan meliput kegiatan itu.

Seorang staf di bagian Humas mengatakan,”Undangan terbatas, jadi tidak semuanya bisa masuk, termasuk awak media, untuk dokumentasi kami yang akan berikan,” ujar Staf Humas DPRK Aceh Tengah yang terkesan meremehkan Wartawan.

Sementara dalam momen penting di daerah, sudah seharusnya kegiatan tersebut dapat dipublikasikan, sehingga acara prosesi pelantikan Anggota DPRK bisa diketahui khalayak ramai. Masyarakat ingin mengetahui bagaimana jalannya acara pelantikan itu melalui media yang mereka baca selama ini, bukan berita yang diberikan oleh pihak Sekretariat DPRK.

Seorang awak media menyampaikan, “kami bukan undangan, kami punya hak untuk meliput, kenapa hak kami dihalang-halangi sebagai Wartawan untuk meliput secara langsung,” jelasnya bernada  tanya.

Namun, hal ini sepertinya tidak digubris oleh Staf Humas DPRK itu. Ada apa? sepertinya ada yang akan ditutup-tutupi, sehingga menimbulkan spekulasi dari awak media bahwa ada dugaan pilih kasih kepada salah satu organisasi  Wartawan yang diberikan izin masuk, karena  memiliki undangan.

Ditempat terpisah, awak media lain mengkonfirmasi Sekwan DPRK Aceh Tengah, Windi Darsa, melalui pesan WhatsApp terkait liputan pelantikan. Sekwan membalasnya,”Pelantikan 30 Anggota DPRK Aceh Tengah, rekan-rekan media nggak bisa masuk ke ruangan pelantikan, data dan foto disediakan oleh bagian Hukum sekretariat DPRK ,” ucap Sekwan dalam balasan WA.

Lebih lanjut, dia menjelaskan  bahwa hal itu dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, makanya undangan dibatasi. Namun, disisi lain sebenarnya awak media sangat menginginkan momen-momen tersebut untuk diliput secara langsung.

Sepertinya ada dugaan kerja sama yang tidak sehat antara pihak Sekretariat DPRK Aceh Tengah dengan salah satu organisasi Wartawan yang ikut dilibatkan hadir ke dalam gedung saat pelantikan anggota DPRK Aceh Tengah tersebut, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial sesama Wartawan.

Sangat disayangkan hal ini terjadi, terlebih di gedung Wakil Rakyat, Staf Sekretariat DPRK khususnya Sekwan dan Humas seharusnya memahami kerja Jurnalistik. Bukannya melarang atau menghalang-halangi tugas jurnalistik. Mereka seharusnya memberi ruang yang memadai bagi Wartawan untuk meliput, ini demi kepentingan publik.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal 18 ayat (1) yang menyatakan, bahwa siapapun yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan hukuman pidana.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp.500.000.000.-“

Para jurnalis diberi kebebasan untuk menyiarkan terkait pemberitaan dan menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Perlindungan terhadap kebebasan Pers adalah hal yang sangat penting, dan pelanggaran terhadap hak ini bisa berujung pada tindakan hukum.

Liputan: (Tawarrudin/Onot Pejebe).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *