Straight News
MANADO – METRO GEMA NEWS:
Sidang Keterbukaan Informasi Publik (KIB) dengan pemohon LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melawan pihak termohon Dinas PUPR Kota Manado yang digelar di Kantor Komisi Informasi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (26/08/2024) telah diputuskan dengan kemenangan LSM Rako.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Isman Momintan, SH, selaku Ketua Majelis Komisioner (KMK), dengan panitera pengganti, Eggy Tadjongga, SH telah memutuskan secara ajudikasi non litigasi, berdasarkan fakta hukum serta pertimbangan majelis.
KMK dalam amar putusan menyatakan, informasi yang diminta pemohon bersifat terbuka dan wajib diberikan. Dengan begitu apa yang diajukan pemohon dikabulkan seluruhnya.
Selain itu, KMK memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi yang diminta dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja, setelah salinan putusan diterima termohon.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto Nanga selaku pihak pemohon dalam wawancara selepas pembacaan putusan menerangkan bahwa, “Putusan ini memperjelas bahwa badan publik harus terbuka dalam informasi publik khususnya perkara aquo yang berhubungan dengan APBD yang notabene adalah uang rakyat,” terang Ketua Harianto.
Dia juga menambahkan, “Ekspektasi besar kami sekiranya lewat putusan ini bisa menjadi pembelajaran penting kepada Badan Publik lainnya agar supaya bisa akuntabel dalam informasi publik demi terciptanya good governance. Sengketa informasi publik berdasarkan UU adalah perbuatan melanggar hukum dengan sangsi pidana.” Pungkas Harianto.
Liputan: (Refli Sanggel)