Straight News
ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:
Kampung (Desa*Red) Jamat Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah adalah salah satu Desa yang saat ini kurangnya pantauan dari pemerintah, sehingga pelaksanaan kegiatan Dana Desa banyak kejanggalan, Selasa (17/09/2024).
Padahal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Undang-undang ini diundangkan pada 30 April 2008.
Beberapa masyarakat memberikan laporan kepada media ini bahwa di kampungnya seperti tidak ada pembangunan fisik yang sesuai, maupun dana Simpan Pinjam yang dikelola BUMK.
Wakil ketua Pemuda Sabri (35) menjelaskan,”Kalau selama ini Reje (Kepala Desa *Red) sesuka hatinya dalam menjalankan roda pemerintahan di Kampung Jamat, seperti melakukan pembukaan jalan yang hanya diberikan upahnya sebanyak 15 juta, akan tetapi di dalam RAB kabarnya mencapai 79 juta lebih, sehingga terkesan jalan yang dibuat asal jadi,” ucap Sabri.
Jusrani (40) sebagai Wakil Pemuda juga menambahkan, “Kalau terkait pembangunan di Kampung Jamat bukan hanya masalah jalan, akan tetapi pemasangan lampu penerangan yang satu titik hingga menelan anggaran 40 juta lebih,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sampai saat ini, masyarakat tidak boleh menanyakan terkait anggaran, bahkan tidak pernah memasang papan plank kegiatan di kantor kampung.
Masyarakat tidak boleh menanyakan kepada aparatur kampung Jamat yang nampaknya bersekongkol dengan Reje, pasalnya, dijelaskan bahwa aparatur kampung semuanya ada hubungan keluarga, mulai dari Sekretaris Kampung diangkat sepupunya reje, Bendahara Kampung juga sepupunya, Imum (Imam) Kampung diketahui juga pamannya.
Jusrani berharap agar pihak berwajib menindaklanjuti kasus di Kampung Jamat agar pembangunan di Kampungnya, sama dengan kampung lainnya.
Saat dikonfirmasi, Camat Linge Win Akbar menjelaskan, “Sebenarnya kami sudah melakukan pengawasan terkait jalannya roda pemerintahan secara umum dan teknis terkait pengawasan Dana Desa, kami lakukan Monev setiap selesai pelaksanaan kegiatan, sesuai laporan. Baik reje maupun aparatur kampung lainnya, kami turun dan lakukan Monev dan apabila ada yang tidak sesuai kami beri masukan dan koreksi, agar kegiatan ini bisa sesuai dengan anggaran yang tersedia hingga tuntas,” ucapnya.
Agar tidak menimbulkan permasalahan, selalu ia sarankan tidak terkecuali di Kampung Jamat, terkait permasalahan itu, dia belum menerima laporan apapun, ada tidak sesuai dengan RAP mungkin ini belum ia lakukan Monev.
“Atau, nanti akan kita luruskan.” Jelas Camat.
Dia juga menambahkan, “Harapan saya sebagai Camat Linge, agar reje dan aparatur kampung selalu sinergi dengan seluruh komponen masyarakat dalam menjalankan program kegiatan Dana Desa, terutama Fisik dan dana lainnya, guna mendongkrak ekonomi masyarakat Kampung Jamat, jangan ada yang ditutup-tutupi dalam pengelolaan anggaran,” tandasnya.
Liputan: (Alamsyah)