Hot News.
ACEH TAMIANG – METRO GEMA NEWS:
Setelah PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Medan memutuskan Perkara Nomor: 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN, seharusnya KIP Aceh Tamiang segera menindaklanjutinya dengan melaksanakan semua amar keputusan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Muhammad Nazir. Sabtu (2(11/2024) di salah satu Café di Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
Selaku Ketua Tim Pemenangan Hamdan Sati – Febriadi, ia menyatakan bahwa kemenangan mereka di PTTUN Medan menjadi harapan masyarakat masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga wajar jika hampir semua masyarakat menghendaki agar KIP segera melaksanakan keputusan itu.
“Kami khawatir bila KIP Aceh Tamiang terus bungkam, bakal terbentuk opini publik kalau mereka tidak netral,” kata Muhammad Nazir
Sikap bungkam yang mengarah kepada kecenderungan sikap apatis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang dalam mengambil sikap dan langkah terhadap keputusan itu menjadi sorotan tajam berbagai pihak yang menginginkan demokrasi di Kabupaten Aceh Tamiang berjalan dengan adanya pilihan, bukan kotak kosong.
Ditambahkannya, “Jangan hanya kaarena satu Kabupaten (Aceh Tamiang) dipaksakan kasasi, berdampak terhadap jadwal Pilkada serentak jadi terganggu karenanya. Ingat, ini merupakan program strategis nasional, jangan sampai KIP Aceh Tamiang dipandang publik tidak netral,” terang Nazir.
Baginya, jika memang KIP Aceh Tamiang menginginkan kasasi, dia mempersilahkan KIP Aceh Tamiang melayangkan kasasi bila merasa putusan PTTUN Medan tidak sesuai dengan harapannya. Namun proses kasasi ini dikhawtirkan mengganggu tahapan Pilkada Serentak yang sudah diplot sebagai program strategis nasional.
“Ruang demokrasi di Aceh Tamiang kembali terbuka setelah PTTUN mengabulkan permohonan pasangan dari independen. Inilah demokrasi, semua mekanisme harus dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.
Nazir menambahkan pihaknya sama sekali tidak terkejut dengan dikabulkannya gugatan mereka di PTTUN Medan. Seluruh tahapan yang mereka lakukan mulai dari pendaftaran di masa perpanjangan, gugatan di Panwaslih hingga ke PTTUN Medan sudah sesuai skenario dan prosedur yang ada.
“Berbekal keyakinan dan kebenaran yang kami pegang, kami sangat optimis PTTUN akan mengabulkan permohonan kami, makanya kami tidak terkejut,” pungkasnya.
Liputan: (Fahkrul Razi/Pemred)