Straight News.
ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI (17) warga Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Rabu (11/12/2024).
RI diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga (16) nama samaran.
Pelaku berinisial RI berhasil diamankan pada Selasa 10 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB, dis ebuah warung di seputaran Kota Takengon Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dody Indra Eka Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim Iptu. Deno Wahyudi, S.E, M.Si, dalam siaran pers mengatakan, “Penangkapan terhadap RI setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Senin 09 Desember 2024 sesuai Laporan Polisi LP/B/139/XII/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 09 Desember 2024,” ucap Iptu. Deno Wahyudi.
“Dalam laporan tersebut orang tua korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya, kejadian tersebut diketahui setelah orang tua korban melihat putrinya tampak murung tidak seperti biasanya, setelah ditanyain oleh ibu kandung korban, putrinya mengaku bahwa dia telah dilecehkan oleh RI dengan cara diancam oleh pelaku,” ujarnya.
Dalam siaran Pers, Kasatreskrim Iptu. Deno Wahyudi menerangkan, “Mendengar pengakuan putrinya tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tengah, dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu. Deno Wahyudi.
Liputan: (Alamsyah)