BLOG  

Tim B, Putuskan Memenuhi Keinginan Masyarakat

PTPN-1 Harus Melepas HGU nya seluas 80 Ha Untuk Masyarakat

Straight News.

ACEH TAMIANG – METRO GEMA NEWS:

Sehubungan berakhirnya HGU PTPN-1 tanggal 20 Desember 2024, sesuai ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kantor Wilayah Provinsi Aceh telah membentuk Tim B sesuai Surat Nomor: 17/UND-II.HP.02/XII/2024 hal Undangan peninjauan lapangan sekaligus sidang pemeriksaan tanah B atas permohonan perpanjangan hak Guna Usaha Nomor 125, Nomor 126 dan Nomor 127 di Kabupaten Aceh Tamiang atas nama PT. Perkebunan Nusantara 1 tanggal 9 Desember 2024. Berdasarkan hal tersebut, Tim B  telah melaksanakan sidang di aula Setdakab Aceh Tamiang. dengan hasilnya memenuhi permintaan masyarakat bahwa PTPN-1 harus melepas sebagian HGUnya. Kamis (19/12/2024).

Adapun Tim  B tersebut terdiri dari  Pj. Bupati Aceh Tamiang, Kepala PU dan Penata Ruang Provinsi Aceh, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh, Kepala Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Aceh, Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Aceh, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Aceh, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Aceh, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Aceh, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Aceh, Direktur PTPN – 1, Camat Tamiang Hulu,  Datok Penghulu (Kepala Desa *Red) Kaloy, Datok Penghulu Perkebunan, Datok Penghulu Bandar Setia, dan Datok Penghulu Harum Sari,

Mulanya, tim melaksanakan pekerjaan meninjau lokasi, pada hari Selasa, 17 Desember 2024 pukul 14.00 WIB, mereeka disambut atau dihadang oleh masyarakat yang melakukan demo sebanyak 600 orang. Para pendemo menuntut agar PTPN-1 melepaskan sebagian HGU mereka sebanyak 80 Ha. Pasalnya, areal tersebut sudah terdapat bangunan milik pemerintah dan masyarakat, seperti Polsek, Puskesmas, Puskeswan, PDAM, Mesjid, SD, SMP, SMA dan sejenisnya.

Atas kejadian itu, tim memberikan penilaian bahwa perlu dilakukan pertimbangan atas permintaan tersebut. Akhirnya orasi demo yang berlangsung selama lebih kurang 1,5 jam berakhir secara damai dan sukses di bawah pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Resor Aceh Tamiang lebih kurang sebanyak 150 personil.

Pada hari Kamis, 19 Desember 2024 diadakan sidang Tim B di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Pihak BPN Provinsi Aceh dan Pihak PTPN-1 mengakomodir permohonan masyarakat dengan memberikan pelepasan lahan tersebut seluas 80 Ha, untuk kepentingan umum. Syaratnya, agar masyarakat memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan kemudian sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.

BPN Provinsi Aceh menyampaikan penghargaan atas keinginan masyarakat tersebut dan menyatakan bahwa seluruh permohonan masyarakat akan disampaikan langsung kepada Menteri untuk segera mendapatkan persetujuan lebih lanjut.

Sementara itu, Pj. Bupati Aceh Tamiang, yang diwakili oleh Asisten I, menyampaikan dukungan sepenuhnya atas permintaan masyarakat tersebut.

Muhammad Uria (43), menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha,  oleh karena tanah HGU PTPN-1 di daerahnya itu berasal dari tanah Ulayat, maka masyarakat hanya meminta sebagian saja, untuk dikembalikan kepada masyarakat sebagaimana tersebut dalam pasal 5 point c.

“Wajar masyarakat meminta haknya dikembalikan karena cikal bakal tanah PTPN-1 itu adalah berasal dari tanah ulayat keraaan Kaloy,” ungkap Uria.

Dia mengungkapkan, masyarakat memberikan apresiasi kepada Tim  B yang telah memenuhi keinginan mereka.

“Harapan  kami, agar permohonan ini dapat segera terwujud dengan segera mendapatkan persetujuan dari Kementerian.,” pungkasnya.

Liputan: (FAHKRUL RAZI, C.PS., C.TM/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *