Straight News
ACEH TAMIANG – METRO GEMA NEWS:
Pantauan awak media di lapangan di Kampung (Desa *Red) Pangkalan Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, terdapat paket kegiatan pembangunan taman baca, belum selesai dikerjakan. “Yang penting tidak fiktif,” sebut Datok Penghulu (Kepala Desa *Red), Agustina Sari, SE. Jum’at (03/01/2025).
Terkait pekerjaan tersebut, saat dikonfirmasi, Datok Penghulu di kantornya, menyebutkan bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tersebut belum selesai, dikarenakan pekerjaan itu diborongkan kepada tukang, sementara cuaca selama ini sering hujan, makanya pekerjaan tidak selesai.
“Mereka belum menyelesaikannya, besok mereka akan memasang atapnya,” sebut Agustina Sari, SE.
Lebih lanjut, mengenai peraturan yang mengatur tentang peraturan pelaksanaan Swakelola Anggaran Dana Desa, dia menyebutkan tidak mengetahuinya secara pasti. Menurutnya, asalkan pekerjaan itu dikerjakan atau tidak fiktif, maka tidak ada masalah.
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Kampung
Sebagaimana diatur dalam peraturan itu, disebutkan pada Bab VIII Pelaksanaan Pengadaan, Bagian Kesatu, Pengadaan Melalui Swakelola Pasal 19, point (10) ditegaskan bahwa: Pengumuman hasil kegiatan Pengadaan secara Swakelola meliputi: 1) Nama Kegiatan; 2) Nilai Pengadaan; 3) Keluaran/Output (terdiri dari volume dan satuan); 4) Nama TPK; 5) Lokasi; dan 6) Waktu Pelaksanaan (tanggal mulai dan tanggal selesai). Sedangkan dalam photo plank tidak menyebutkan tanggal pelaksanaan dan tanggal selesai. Hanya menyebutkan Waktu Pelaksanaan: November – Desember 2024.
Selanjutnya, pada Bab XIV Pelaporan dan Serah Terima, Pasal 33, pada intinya TPK melaporkan hasil pekerjaannya kepada Kasi/Kaur. Tetapi, di dalam pekerjaan tersebut, pelaksana kegiatannya adalah Kasi Pelayanan dan Perencanaan. Jadi, bagaimana dia membuat laporannya kepada dirinya sendiri?
Sehubungan dengan pekerjaan tidak selesai sampai akhir tahun 2024, seharusnya Kasi/Kaur dapat menghentikan pekerjaan itu, dengan melakukan Pemutusan Surat Perjanjian sesuai Pasal 30. Terkesan pekerjaan yang tidak selesai itu dibiarkan saja.
Alasan cuaca hujan sebagaimana yang diterangkan oleh Datok Penghulu tidak termasuk ke dalam Bab X Keadaan Kahar, Pasal 29 point (2) Keadaan Kahar dalam Surat Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa di Kampung meliputi: a. bencana alam; b. Bencana sosial, dan/atau c. kebakaran. Jadi, seharusnya pekerjaan itu sudah harus selesai dalam tahun 2024. Apakah ada diberikan sanksi kepada pelaksana kegiatan karena keterlambatan itu? Datok penghulu hanya memilih diam, tidak memberikan komentarnya.
Apakah ada terjadi perubahan jadwal pekerjaan itu, sudahkah dilaksanakan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 26, peraturan Bupati Aceh Tamiang tersebut?
Hal lebih jauh, sampai saat berita ini ditayangkan, pihak TPK, MDSK selaku pengawas tidak dapat dikonfirmasi, dijanjikan oleh Datok Penghulu pukul 18.00 WIB akan menemui awak media. Nyatanya, tidak dijumpai untuk konfirmasi lebih lanjut terkait kegiatan Pekerjaan Taman Baca yang belum selesai sampai dengan tahun 2025 ini.
Kepada organisasi Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat kampung, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana amanah dari peraturan Bupati Aceh Tamiang tersebut, termasuk APH yang terkait hukum tentang pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kampung.
Liputan: (Fahkrul Razi, C.PS., C.TM / Redaksi / TIM)