Dept News.
ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:
Lagi-lagi, terdapat sekolah di Aceh Tengah dalam keadaan yang sangat memperihatinkan, salah satunya adalah SDN 19 Ketol, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, sebagaimana terlihat awak media. Minggu (02/02/2025).
Para murid SDN 19 Ketol itu belajarnya dengan menggunakan gedung kelas yang disekat tengahnya. Di antaranya, kelas 2 dan kelas 3 dalam satu ruangan, kelas 4 dan kelas 5 dalam satu ruangan. Sementara itu diketahui jumlah murid di sekolah itu berjumlah 38 orang secara keseluruhan.
Selanjutnya, satu ruangan kelas, sekarang dipakai menjadi kantor Kepala Sekolah dan ruang guru. Miris sekali pemandangan SDN 19 Ketol. Bahkan plank nama sekolahpun tidak dipasang.
Begitu juga dengan keadaan plafon ruangan sudah banyak rusak (Bolong), jendela banyak yang rusak, sebagian memakai Plastik untuk menutupi jendela yang rusak tersebut. Bendera Merah Putih yang terpasang di tiang bendera, sekarang kondisinya kusam.
Kesan yang muncul sekolah ini tidak pernah mengadakan Upacara Bendera.
Salah satu warga di Kecamatan Ketol, tidak ingin disebutkan namanya menuturkan pada awak media,”Sudah lama sekolah ini seperti itu pak, plank nama sekolah tidak ada, kadang-kadang orang lewat dari sekolah ini tidak tahu sekolah ini SD atau SMP, karena tidak ada plank nama sekolah,” ucap warga itu.
Awak media mencoba menemui Ilham, S.Ag selaku Kepala Sekolah SDN 19 Ketol dan mempertanyakan tentang sekolah tersebut. Dia menuturkan, “Bendera sudah sering kami ganti pak, kalau jendela itu rusak karena banyaknya anak-anak sekitar, bermain di sekolah itu, saat kami sudah pulang, dan anak-anak itu merusaknya, kalau masalah plafon yang rusak, semenjak saya jadi Kepala Sekolah di SDN 19 Ketol, belum ada bantuan apapun dari Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah,” ujarnya.
Terkait Dana BOS, dia mengatakan, Dana BOS Rp. 40 juta per tahun, digunakan untuk membiayai operasional sekolah serta biaya rutin lainnya.
Data yang diperoleh di sekolah itu terdapat Guru PNS dua orang, Guru yang P3K 6 orang, Guru Kontrak 1 orang, Penjaga sekolah 1 orang, TU 1 orang.
Terkait adanya penjaga sekolah, yang ditugaskan untuk menjaga sekolah. Ilham menerangkan, “Penjaga sekolah kami masih lajang pak, kami sudah sering menyampaikan sama dia. Tapi, katanya dia tidak berani melarang anak-anak itu,” jawaban dari Kepala Sekolah, terkait kerusakan bangunan sekolah tersebut.
Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Telah dituliskan aturan dalam pemasangan bendera merah putih, diantaranya: Dilarang mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, via Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah serta aparat terkait agar dapat turun ke lapangan dan memeriksa SDN 19 Ketol tersebut.
Diduga Dana BOS yang begitu besar ada yang tidak tepat sasaran. Miris, malah untuk pembuatan nama plank sekolah saja tidak bisa dibuatkan, terus Bendera Merah Putih hingga kusam dan lusuh masih dikibarkan. Apakah tidak sanggup membeli yang baru atau memang sengaja dibiarkan.
Liputan: (Alamsyah)