Sat Lantas Polres Aceh Tengah Dan Dishub Aceh Tengah Berikan Sosialisasi Kepada Juru Parkir Di Sejumlah Titik Kota Takengon

0:00

Straight News 

ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:

Dalam upaya menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Aceh Tengah bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi terhadap juru parkir liar di wilayah Kota Takengon, Rabu (25/06/2025).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00.WIB, difokuskan pada sejumlah titik pusat keramaian dan lokasi strategis yang sering digunakan sebagai Area parkir kendaraan.

Penertiban dilakukan secara persuasif melalui himbauan dan sosialisasi kepada para juru parkir agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Dody Indra Eka Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasat Lantas Polres Aceh Tengah, AKP. Aiyub, S.E, M.H, menyampaikan,” Bahwa para juru parkir diimbau untuk memberikan karcis parkir resmi kepada pengguna jasa parkir serta mengenakan Atribut resmi berupa rompi parkir yang telah ditentukan,” ucapnya.

“Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada pungutan liar dan masyarakat merasa aman serta nyaman dalam memarkirkan kendaraannya,” ujar AKP. Aiyub.

Ditambahkannya,” Pihak Sat Lantas berharap dengan adanya kegiatan ini, para juru parkir dapat lebih memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung kebijakan pemerintah di wilayah Kabupaten Aceh Tengah,” ungkapnya.

Liputan:(Alamsyah).

Sat Lantas Polres Aceh Tengah Dan Dishub Aceh Tengah Berikan Sosialisasi Kepada Juru Parkir Di Sejumlah Titik Kota Takengon.

ACEH TENGAH-METRO GEMA NEWS:

Dalam upaya menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Aceh Tengah bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi terhadap juru parkir liar di wilayah Kota Takengon, Rabu (25/06/2025).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00.WIB, difokuskan pada sejumlah titik pusat keramaian dan lokasi strategis yang sering digunakan sebagai Area parkir kendaraan.

Penertiban dilakukan secara persuasif melalui himbauan dan sosialisasi kepada para juru parkir agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Dody Indra Eka Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasat Lantas Polres Aceh Tengah, AKP. Aiyub, S.E, M.H, menyampaikan,” Bahwa para juru parkir diimbau untuk memberikan karcis parkir resmi kepada pengguna jasa parkir serta mengenakan Atribut resmi berupa rompi parkir yang telah ditentukan,” ucapnya.

“Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada pungutan liar dan masyarakat merasa aman serta nyaman dalam memarkirkan kendaraannya,” ujar AKP. Aiyub.

Ditambahkannya,” Pihak Sat Lantas berharap dengan adanya kegiatan ini, para juru parkir dapat lebih memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung kebijakan pemerintah di wilayah Kabupaten Aceh Tengah,” ungkapnya.


Liputan:(Alamsyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *