Soft News
ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian mesin giling kopi milik warga di Kampung (Desa*Red) Wih Bakong, Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (19/08/2025).
Seorang remaja berinisial FR (17) berhasil diamankan pada Minggu dini hari 17 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30. WIB, sementara satu rekannya masih buron.
Kapolres Aceh Tengah AKBP. Muhamad Taufiq, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu. Deno Wahyudi, S.E, M.H, menjelaskan,” Bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Kamis malam 14 Agustus 2025. Saat itu, FR bersama rekannya berinisial A (DPO) mencuri satu unit mesin giling kopi yang disimpan di belakang rumah korban, Rosmalina (37),” ucap Iptu.Deno Wahyudi.
“Pelaku bersama rekannya datang menggunakan sepeda motor, setelah melihat mesin giling kopi, mereka langsung membawanya pergi, barang tersebut kemudian dijual keesokan harinya dengan harga Rp.1,5 juta,” ujar Kasat Reskrim.
Atas laporan korban dengan nomor LPB/138/VIII/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan FR, sementara itu, rekannya berinisial A masih dalam pengejaran petugas.
Dalam kasus ini, barang bukti berupa satu unit mesin giling kopi merek Barisan turut diamankan, mengingat pelaku masih berstatus anak dibawah umur, proses hukum terhadap FR ditangani oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah sesuai prosedur yang berlaku.
Ditambahkannya”Untuk rekannya yang masih buron, kami terus melakukan pengejaran, Polres Aceh Tengah berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Iptu. Deno Wahyudi.
Liputan:( Alamsyah)