Aturan Pemasangan Plank Proyek Diabaikan, Terkesan Proyek Siluman

Seharusnya di awal, saat pekerjaan sampai selesai, Plank Proyek tetap harus ada

Straight News.

ACEH TAMIANG – METRO GEMA NEWS:

Diduga lagi ada proyek siluman di Aceh Tamiang. Pasalnya, proyek tersebut tidak dipasangan papan plank proyek, proyek itu terpantau terletak di Kampung (Desa *Red) Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (26/12/2024).

Miris, masih saja terjadi kegiatan proyek yang menggunakan anggaran negara, namun tidak dipasang papan plank. Padahal, sudah jelas aturannya, setiap kegiatan proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dipasang plank proyek, sebagai informasi kepada masyarakat, sesuai dengan tuntutan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik.

Diketahui kegiatan pembuatan Kanopi di  Kantor Datok Penghulu (Kepala Desa  *Red) tidak dipasang plank. Seperti kebakaran jenggot saat dikonfirmasi oleh media , Datok Penghulu itu sibuk berupaya menunjukkan papan plank berupa gambar melalui jaringan Whats App.

Anehnya, Datok Penghulu, Agustina Sari, merasa tidak ada yang salah, saat dikonfirmasi melalui jaringan celularnya, Whats App, dia menyebutkan, “Saya lagi ada acara. Tujuan Bapak apa naikan berita? Pekerjaan kami tidak ada yang salah, papan plank dicabut TPK dikarenakan banyak angin,” ujar Datok Penghulu.

Sudah jelas-jelas menyalahi aturan, plank proyek itu seharus tetap ada di lokasi pekerjaan diawal pekerjaan, saat dikerjakan sampai selesai. Tapi, Datok Penghulu itu, masih saja ngeles, dan merasa sudah benar.

Diharapkan kepada pihak Inspektorat Aceh Tamiang untuk memeriksa kegiatan yang berada di Kampung tersebut, diminta juga  para penegak hukum memeriksa Anggaran Dana Desa di Kampung Pangkalan yang diduga adanya kejanggalan .

Liputan: (Rama Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *