Staight News
ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola SDN 5 Linge Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah patut dipertanyakan penggunaannya. Pasalnya, sekolah tersebut diduga mengabaikan pemeliharaan dan perawatan gedung sekolah serta malasnya guru pengajar masuk sekolah. Kondisi tersebut terlihat tim, Rabu (22/05/2024).
Ketika awak media Metro Gema News melakukan pemantauan ke kesekolah tersebut terlihat beberapa bagian gedung terutama plapon kondisinya rusak, bahkan di salah satu ruang yang sudah ambruk/cebol atapnya. Parahnya, pemandangan disamping gedung terlihat yang semak belukar, ada juga ruang kelas yang becek akibat genangan air hujan yang masuk ke ruang kelas,WC sudah hampir 5 tahun tidak ada. Sehingga jika para murid mau buang air kecil maupun air besar, terpaksa harus ke masjid kampung.
Ironis kondisinya, dana BOS seharusnya dapat diperuntukkan untuk pemeliharaan untuk memenuhi kebutuhan seperti tersebut di atas.
Lain halnya mengenai keaktifan guru sebagai tenaga pengajar, hanya 1 orang yang masuk, satu staf, sementara itu Kepala Sekolah juga tidak masuk. Seolah-olah sekolah itu tidak bertuan.
Keterangan seorang warga yang bertempat tinggal di seputaran sekolah tersebut (Tidak disebutkan namanya *Red) menuturkan bahwa sekolah tersebut sudah lama seperti itu, kepala sekolahnya jarang masuk, dan gurunya juga malas datang, Padahal, rumah Kepala Sekolah tersebut berjarak lebih kurang 200 meter dari sekolah.
“Seakan anak kami sekolah disitu cuma pindah bermain aja dari rumah,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Kepala Sekolah Abda Risma, S.Pd saat ditemui di kediamannya, dia membenarkan kondisi guru yang hadir hanya satu orang. Diakuinya sudah sering menegur, tetapi tidak dihiraukan. Sementara dirinya tidak masuk karena ada urusan ke Takengon.
“Sudah sering saya tegur guru yang jarang masuk, kalau masalah gedung yang rusak dan WC tidak ada, sudah pernah saya laporkan ke Dinas, dan dana BOS disekolah kami cuma Rp. 4550.000 per triwulan kalau dana PIP sudah dua tahun sekolah kami tidak dapat,” ujar Abda Risma.
Undang-Undang No 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat 1 menyatakan, “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Pada kenyataannya mereka tidak melaksanakannya.
Diharapkan kepada Pemda Aceh Tengah dan Kadis Pendidikan Aceh Tengah agar menindak dengan tegas pihak SDN 5 Linge tersebut dan memberi sanksi kepada Kepala Sekolah dan guru yang tidak melaksanakan tugasnya. Jangan cuma makan gaji buta saja.
Liputan: (Tawaruddin/Onot Pejebe)