Dept News.
ACEH TAMIANG – METRO GEMA NEWS:
Badan Peserta Hukum Reclasseering Indonesia (BPH-RI) Komda Aceh Tamiang, menerima Surat Kuasa dari Kampung (Desa *Red) Simpang Kanan Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, sebagai upaya hukum terkait permohonan pelepasan lahan HGU PTPN-1 yang terletak di Kampung Simpang Kanan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial dan hunian masyarakat. Kegiatan itu dilaksanakan di Kampung Simpang Kanan, Selasa (31/12/2024).
Ketua BPH-RI Komda Aceh Tamiang, Djasrial, melalui saluran WhatsApp menjeleskan ke media ini, bahwa lahan HGU yang dimiiki PTPN-1 di Kampung Simpang Kanan, telah berakhir pada tanggal 20 Desember 2024. Atas dasar itu, masyarakat meminta lahan HGU PTPN-1 tersebut dikeluarkan untuk Fasum (Fasilitas umum), Fasos (Fasilitas Sosial) dan Hunian untuk masyarakat Kampung Simpang Kanan.
Diketahui, luas tanah Kampung Simpang Kanan adalah 1080,4 ha, secara keseluruhannya berada dalam HGU PTP-N 1. Berdasarkan sejarah, Kampung Simpang Kanan berdiri sejak tahun 1950, sementara itu PTP-N 1 berdiri pada tahun 1970. Sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha, oleh karena tanah HGU PTPN-1 di daerahnya itu berasal dari tanah Ulayat, maka masyarakat hanya meminta sebagian saja, untuk dikembalikan kepada masyarakat sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 point c peraturan tersebut.
Beberapa kali masyarakat sudah melakukan upaya untuk hal tersebut. Awalnya, masyarakat pernah mengadukan halnya kepada DPRK Aceh Tamiang, bahkan sampai diadakan pertemuan di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Pihak PTPN-1 dan Pj. Bupati Aceh Tamiang diwakili oleh Asisten I, Muslizar, S.Pd, MM, belum juga menemukan titik terang/belum berhasil mendapatkan pelepasan HGU dari PTPN-1. Bahkan, saat itu malah masyarakat diminta untuk menandatangani persetujuan perpanjangan HGU untuk PTP-1. Namun, tidak ada satupun yang mau menandatanganinya.
“Hari ini, Selasa tanggal 31 Desember 2024 pada Pukul 12:15 WIB, Tok Imam Kampung Simpang Kanan beserta tokoh masyarakat menyerahkan Surat Permohonan Pendampingan Hukum, yang telah ditandatangani kepada Badan Peserta Hukum Reclasseering Indonesia Komda Aceh Tamiang, untuk dapat membantu memperjuangkan permohonan kami, guna mendapatkan pelepasan HGU PTPN-1 yang ada di Kampung kami,” sebut Datok Penghulu (Kepala Desa *Red) Simpang Kanan.
Djasrial, Ketua BPH-RI Komda Aceh Tamiang mengatakan, “Kami telah menerima Surat Kuasa ini, Insya Allah kami akan berjuang mewujudkan permohonan masyarakat untuk mendapatkan haknya dalam pelepasan HGU PTPN-1 yang ada di Kampung Simpang Kanan, yang akan dipergunakan sepenuhnya untuk Fasum, Fasos dan Hunian masyarakat Kampung Simpang Kanan,” tegas Djasrial.
Melalui media ini, Djasrial meminta kepada perusahaan “Pekalah terhadap masyarakat dan kami siap membantu masyarakat yang terzolimi. Dalam hal ini, kami juga akan menyurati perusahaan dan tembusannya akan kami sampaikan kepada Kementerian Agraria dan Presiden Republik Indonesia,” pungkas Djasrial.
Liputan: (Fahkrul Razi, C.PS., C.TM / Redaksi)