Butuh Perhatian Khusus Upaya Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

0:00

Opinion News:

ACEH TAMIANG – METRO GEMA NEWS:

Penurunan daya beli masyarakat, khususnya di kalangan kelas menengah ke bawah, telah menjadi perhatian utama sejak pasca pandemi empat tahun yang lalu. Lembaga kajian ekonomi dan keuangan, Development of Economic and Finance (Indef), mencatat bahwa kinerja perekonomian pada kuartal I-2024 menunjukkan adanya tekanan pada daya beli masyarakat. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024 mencapai 5,11%, tingkat pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya sebesar 4,91%, lebih rendah dari rata-rata sebelum pandemi yang mencapai 5%.

Penurunan daya beli ini disebabkan oleh beberapa faktor utama, termasuk stagnasi atau penurunan pendapatan masyarakat, inflasi pada barang-barang kebutuhan pokok, kenaikan harga pajak, serta sulitnya memperoleh pekerjaan. BPS melaporkan bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) tahun 2024 mencapai hampir 10 juta orang, didominasi oleh generasi Z atau anak muda, yang berarti sebagian besar masyarakat tidak memiliki pendapatan yang memadai untuk mendukung daya beli mereka.

Inflasi yang menyebabkan kenaikan harga bahan pokok seperti BBM, minyak makan, dan beras, juga turut memperparah situasi ini. Ketika pendapatan masyarakat tidak mengalami peningkatan, namun harga barang kebutuhan terus meningkat, maka masyarakat cenderung mengurangi konsumsi mereka.

Program pemerintah yang bersifat tersier dan dipaksakan, seperti kenaikan harga BBM dan bahan pokok, seharusnya dievaluasi kembali. Pemerintah diharapkan lebih memahami dan menyesuaikan kebijakan dengan kondisi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

1. Menahan program tersier yang memberatkan masyarakat: Pemerintah perlu meninjau kembali program-program yang tidak mendesak dan memberatkan beban masyarakat.
2. Membuka lapangan kerja melalui pengembangan UMKM: Memberikan dukungan dan pengembangan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
3. Meningkatkan alokasi anggaran di bidang perekonomian: Fokus pada alokasi anggaran yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
4. Menstabilkan harga pajak: Menjaga kestabilan pajak agar tidak terlalu membebani masyarakat.
5. Menaikkan upah minimum pendapatan masyarakat (UMP/UMK): Menyesuaikan upah minimum agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, daya beli masyarakat dapat meningkat, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi negara secara keseluruhan.

Liputan: (M. Rahmadani, S.T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *