Straight/Hot News
ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:
Seorang kakek-kakek terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polres Aceh Tengah, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga (3) orang anak perempuan di bawah umur yang merupakan tetangganya, Rabu (31/07/2024).
Kakek yang ditangkap tersebut berinisial AY (66), berprofesi pedagang dan pensiunan, warga Kampung (Desa*Red) Paya Tumpi 1 Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.
Dari keterangan orang tua korban berinisial C (34), yang merupakan ibu kandung korban, berprofesi tani, warga Kecamatan Kebayakan, aksi biadap yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebut saja namanya Bunga (nama samaran *Red) terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024. Korban menceritakan kepada ibu kandungnya bahwa korban sudah pernah dipegang alat kelaminnya oleh pelaku yang dilakukan pelaku di kiosnya. Korban sudah pernah juga mengalaminya pada dua tahun yang lewat, namun saat itu korban tidak berani menceritakan kepada orang tuanya.
Atas laporan korban terhadap perbuatan pelaku kepada korban, ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tengah, yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/Vll/2024/SPKT/ Polres Aceh Tengah tanggal 18 Juli 2024 pukul 16:51 WIB.
Selanjutnya, keterangan yang diperoleh dari orang tua korban berinisial J (40) yang merupakan ayah korban, berprofesi tani, warga Kebayakan, aksi biadap yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebut saja namanya Ros (nama samaran *Red) ia sudah lupa harinya, tetapi si korban menceritakan kepada kedua orang tuanya bahwa ia pernah membeli jajanan (kue) ke kios pelaku, lalu si korban dipanggil oleh pelaku, kemudian korban dipangku oleh pelaku sambil disuruh menonton film porno di handphone pelaku Lalu pelaku memegang dada korban serta mengelus dan memegang kemaluan korban.
Kejadian itu, dilakukan pelaku juga di dalam kiosnya.t Lalu atas laporan itu, orang tua korban melaporkan ke Polres Aceh Tengah.
Menurut keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi didapat informasi bahwa
korban selanjutnya adalah Mawar (nama samaran * Red) (6) dan orang tua korban berinisial (J) sudah melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah. Selanjutnya, awak media menghubungi orang tua dari korban melalui telepon selular, sayangnya tidak ada jawaban dengan pesan nada dering berada di luar jangkauan.
Saat Awak media mewawancarai salah seorang dari orang tua korban, dia menuturkan “Bahwa awal pertama terbongkarnya kejadian ini, saya selaku ibunya korban mendengar pembicaraan anak-anak kami saat bermain dengan teman-temannya dan bercerita bersama temannya bahwa dia sering dipangku oleh pelaku sambil memperlihatkan film porno yang ada gambar orang telanjang tanpa pakaian,” menirukan celoteh anaknya.
“Kami selaku orang tua tidak senang bahwa anak kami diperlakukan seperti ini, dan pelaku juga adalah tetangga kami, dan kami sudah memvisum anak kami ke rumah sakit serta kami sudah melaporkan pelaku ke pihak Polres Aceh Tengah,” jelasnya lebih lanjut.
Salah satu ayah korban melalui awak media, mengatakan “Kami harap pihak kepolisian Polres Aceh Tengah agar menghukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya dan kami meminta kasus ini diselidiki lebih dalam, karena besar kemungkinan masih ada korban lainnya,” harap ayah korban.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian Polres Aceh Tengah telah mengamankan pelaku berinisial (AJ) pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 12:00 WIB di Kampung Paya Tumpi 1, dan pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.
Liputan: (Alamsyah).