Investigation News
ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:
Terlihat tumpukan kayu diduga ilegal di salah satu panglong milik inisial BT beralamat Kampung (Desa *Red) Kebet Jalur Dua Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah bermodus panglong pembuatan perabot. Namun, tidak memiliki izin.
Panglong pembuatan perabot milik BT tersebut diduga sebagai tempat penampung kayu ilegal.
Atas dasar informasi yang dihimpun tersebut, awak media Metro Gema News melakukan investasi ke lapangan melalui konfirmasi kepada pemilik panglong terkait siapa pemilik panglong ini, apa nama panglong ini dan apakah mempunyai surat izin.
Dengan nada suara keras BT mengatakan tidak ada nama panglong ini dan tidak ada surat izin, Jumat (03/05/2024).
“Surat izin tidak ada, nama panglong saya ini tidak ada, kayu saya beli dari orang yang langsung mengantar kemari memakai mobil cool diesell dan dump truk, tadi malam juga ada masuk di antar pakai mobil,” ucapnya.
Pantauan awak media di panglong tersebut, terdapat beberapa jenis kayu olahan yang bermacam ukuran mulai dari ukuran yang besar sampai yang kecil, jenis kayu yang berbeda-beda, mulai kayu hutan dan kayu pinus. Hitungannya mencapai ratusan batang/lembar.
Diharapkan kepada pihak terkait, terutama Polhut dan Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Tengah dapat menindak dengan tegas, dan menutup panglong tersebut serta merazia seluruh panglong kayu yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang sudah melanggar aturan pasal 83 Ayat ,1, huruf ,b Jo,pasal 12 huruf ,h, dan/atau pasal 87 ayat,1, huruf,a,Jo,pasal 12 huruf,k, Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Liputan: (Alamsyah)