DPO Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Tengah

Straight News.

ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim )Polres Aceh Tengah menangkap seorang laki-laki, Iqbal Maulana (18) yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dalam Tindak Pidana Jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Sabtu (02/11/2024).

Diketahui sebelumnya, tersangka kasus Jarimah pelecehan seksual tersebut sempat jadi DPO oleh pihak Kepolisian Polres Aceh Tengah, Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap tersangka di jalan Lintang Kampung (Desa*Red) Unang Antara Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

“Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada hari Jumat (01/11/2024) kemarin sekitar pukul 17.00.WIB, sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres Aceh Tengah, AKBP.Dody Indra Eka Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim Iptu.Deno Wahyudi, S.E.M, Si.

Dikatakannya, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada hari Jumat 07 Juni 2024, tempat kejadian perkara di Kampung Bale Atu Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah.

Sebagaimana tertuang dalam laporan orang tua korban (Pelapor)  pada laporan Polisi Nomor:LPB/61/VI/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 07 Juni 2024.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Iptu.Deno Wahyudi.

Liputan: (Alamsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *