Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polisi

Barang Bukti 2 Mobil dan Jerigen Berisi BBM Bersubsidi

Straight News.

ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:

Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan dua unit mobil jenis Toyota Kijang Pick-Up dan mini Bus Daihatsu Sigra usai mengisi BBM dari SPBU Jalan Lintang Kampung (Desa *Red) Nunang Antara Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (06/11/2024).

Petugas yang mengamankan mobil tersebut menemukan barang bukti berupa jerigen berisikan BBM bersubsidi jenis Pertalite dalam mobil, selain barang bukti mobil dan BBM, Polisi juga mengamankan 2 orang yang diketahui berinisial IR (34) warga Aceh Tengah dan JH (52 )warga Kabupaten Bener Meriah.

Dari dalam mobil Toyota Kijang Pick-Up milik IR diamankan dua jerigen berisikan BBM Pertalite, masing-masing jerigen berisikan 35 Liter jadi dengan total 70 Liter. Selanjutnya dalam mobil Daihatsu Sigra milik JH diamankan tiga jerigen berisikan BBM Pertalite masing-masing jerigen berisikan 35 Liter dengan total 105 Liter

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E, M.Si, menyebutkan,” Kedua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi beserta barang bukti berhasil diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah, saat Unit Tipiter sedang melaksanakan Patroli dan mendapat informasi dari masyarakat,” ucapnya.

“Dari informasi tersebut, anggota kita yang sedang berpatroli di Area SPBU melakukan penyelidikan, pertama terhadap Mobil Toyota Kijang Pick-Up usai mengisi BBM keluar dari SPBU melakukan penyedotan dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen menggunakan mesin Sanyo sudah diberi selang, tepatnya di wilayah kampung Mendale Kecamatan Kebayakan sekitar pukul 12.30 WIB,” ucap Iptu.Deno Wahyudi.

Ditambahkannya, selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB Mini Bus Daihatsu Sigra didapati sedang parkir di Area SPBU dan telah selesai melakukan pengisian BBM dan ditemukan 10 Buah jerigen dalam mobil, tiga jerigen berisikan BBM Pertalite dan 7 jerigen lainnya masih kosong serta ditemukan satu unit mesin Sanyo yang diberi selang Transparan sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menyedot BBM dari tangki ke dalam jerigen.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengaku bahwa BBM Pertalite tersebut dibeli dengan harga Rp. 10.000,-  perliter dan akan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp. 12.000,-  perliter, korban dalam kasus ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sendiri, karena penyalahgunaan BBM yang jelas juga merugikan masyarakat,” ujarnya.

Polres Aceh Tengah menekankan komitmenya untuk mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Tengah guna proses lebih lanjut.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah kedalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,-  (Enam Puluh Milyar Rupiah),” pungkas Iptu.Deno Wahyudi.

Liputan: (Alamsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *