Straight News.
REDELONG – METRO GEMA NEWS:
Dalam rangka Oprasi Antik Seulawah 2025, Satresnarkoba Polres Bener Meriah yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Akp. Roby Afrizal berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 405,1 gram, Senin (03/02/2025).
Kedua pria tersebut ditangkap dij alan lintas Aceh Utara – Bener Meriah (KKA) di Kampung (Desa *Red) Seni Antara Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah. pada hari Minggu 02 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Adapun inisial dua pria tersebut yakni, Z (25) warga Gampong Baree Blang Kecamatan Murah Mulia Kabupaten Aceh Utara, dan S (45) warga Gampong Paya Sutra Kecamatan Murah Mulia Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Bener Meriah AKBP. Tuschad Cipta Herdani mengatakan,”Penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan target Oprasi Antik Seulawah 2025, dua orang terduga pelaku itu diamankan saat melintas jalan lintas Aceh Utara – Bener Meriah (KKA) dengan menggunakan mobil,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, “Saat penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa lima paket plastik transparan yang diduga berisikan Sabu, dimasukan masing-masing ke dalam kertas warna coklat dan dibungkus dengan plastik warna hitam seberat 404,5 gram, selain itu juga ada dua paket plastik transparan yang diduga Sabu yang dibalut dengan tisu seberat 0,6 gram, satu unit mancis, satu unit alat hisap, dua unit Handphone Android merk Tecno Spark warna kuning dan Handphone Android Samsung warna hitam dan petugas juga mengamankan kendaraan pelaku satu unit mobil jenis Honda Jazz warna putih,” ucap Tuschad.
Ditambahkannya,”Untuk saat ini kedua terduga pelaku sudah kamu bawa ke Polres Bener Meriah beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku tersebut akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Liputan: (Alamsyah)