Dua Tersangka Tindak Pidana Pencurian Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah, Satu Orang Buron

0:00

Straight News.

ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:

Satreskrim Polres Aceh Tengah telah mengamankan Dua (2) orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian, Selasa (15/04/2025).

Kedua tersangka berinisial MI (20) dan MR (17) sedangkan satu orang inisial VP melarikan diri dan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Tengah AKBP.Dody Indra Eka Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim Iptu.Deno Wahyudi, S.E.M, S.i, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Aceh Tengah mengamankan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian.

Kasatreskrim Iptu.Deno Wahyudi, menuturkan,”Pencurian itu terjadi di Kampung (Desa*Red)Kung Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah pada hari Jumat 14 Maret 2025 pukul 23.30.WIB dan Minggu 16 Maret 2025 pukul 11.00.WIB,” ucapnya.

“Pencurian Jumat 14 Maret 2025 pukul 23.30.WIB dilakukan tersangka MI dan MR, hasil curian barang bekas pertama berupa Almanium, Babet, Baterai Mobil dan Baterai Sepeda Motor, Tembaga, Kuningan, Besi dan Botol Kaleng, dijual kepada inisial SA dengan harga rp.500.000,” ujar Iptu.Deno Wahyudi.

Ditambahkannya,”Selanjutnya Minggu 16 Maret 2025 kembali melakukan pencurian barang bekas, pencurian kedua ini dilakukan oleh tiga orang yakni, MI, MR, dan VP, dijual kepada SA, senilai 4 Juta Rupiah dan hasil penjual MI dan VP mendapat bagian 1,5 Juta Rupiah, Kasus pencurian terus didalami oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah, saat ini dua tersangka sudah kita amankan di Rutan Polres Aceh Tengah, sedangkan VP saat ini buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)Polres Aceh Tengah,” Pungkas Iptu.Deno Wahyudi, dalam Siaran Persnya.


Liputan:(Alamsyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *