Dua Warga Aceh Tengah Ditangkap Polisi Saat Main Judi Online

Straight News

ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:

Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan dua warga yang diduga bermain judi online jenis slot, kedua warga tersebut ditangkap di Kampung (Desa *Red) Simpang Kelaping Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah pada hari Kamis (20/06/2024) malam, dengan inisial RP (33) dan IS (48), Jumat (21/06/2024).

Kapolres Aceh Tengah AKBP.Dody Indra Eka Putra.S.I.K.M.H, melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi.S.E.M.SI. menyampaikan, dari kedua warga Aceh Tengah yang ditangkap berhasil diamankan barang bukti berupa dua unit handphone serta masing-masing memiliki satu akun dengan sisa saldo pada akun situs pedetogel sejumlah aRp.318,000,- dan akun situs an 77.com Rp. 116.000,-

“Benar, bahwa kita telah menangkap dua warga masyarakat Aceh Tengah yang bermain judi slot, ini adalah komitmen Polri dalam hal ini Polres Aceh Tengah dalam memberantas judi online,” ucap Deno.

Kedua pemain judi online tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tengah untuk proses hukum, keduanya akan dijerat dengan pasal 18 Qanun Propinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.k

“Kmi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktek perjudian dalam bentuk apapun serta kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kabupaten Aceh Tengah, khususnya  praktik judi online,” tutup Deno.

Liputan: (Alamsyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *