Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RTH Lapangan Koni Sario Manado LSM RAKO Resmi Melapor Ke KPK-RI

MANADO – METRO GEMA NEWS:

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Utara (Sulut) Rako melaporkan dugaan korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/04/2024).

Ketua LSM Rako Sulut Harianto Nanga menilai kalau (APH) Aparat Penegak Hukum di Sulawesi Utara memiliki tenggang rasa yang tinggi sehingga rasa enggan untuk melakukan tindakan hukum kepada pejabat di daerah dalam pusaran korupsi RTH Koni Sario Manado.

“Kasus ini dilakukan secara terstruktur, sistematis dan berdampak masif bahkan ada keterlibatan oknum-oknum pejabat tinggi di dalamnya sehingga penting untuk menjadi perhatian khusus dari KPK RI,” ketus Harianto Nanga.

Berdasarkan hasil audit BPK No 107/S/XIX/MND/2024 ada beberapa temuan yang cukup signifikan yaitu
pergeseran obyek pekerjaan proyek pembangunan RTH lapangan Koni menjadi rehabilitasi fasilitas gedung olahraga Koni Gedung Hall B, tidak melalui prosedur yang sesuai, mulai perencanaan, proses tender, pelaksanaan serta prosedur persetujuan
pergeseran spesifikasi material dalam pembangunan sarana fasilitas gedung.

LSM Rako menemukan ada empat kali proses addendum untuk merencanakan perubahan ini. Hal ini berpotensi melanggar hukum, dimana proses addendum atau perubahan sesuai Perpres No 12 tahun 2021 dan LKPP No 12 Tahun 2021 tidak mengatur perubahan atau pergeseran obyek pekerjaan sesuai kontrak dan tertuang dalam (KAK ) Kerangka Acuan Kerja.
perubahan ini juga berpotensi melanggar PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, ada nilai korupsi yang cukup besar dari laporan hasil pemeriksaan BPK, Realisasi Anggaran Rp. 14.476.558.431,87, sedangkan dokumen kelengkapan kontrak dan dokumen pembayaran yang menjadi dasar di ketahui nilai pekerjaan penataan Hall B senilai Rp. 11.882.486.944.19. Ada potensi korupsi sekitar Rp. 2. 594.071.487,68.

Proyek ini masuk dalam kode tender 10410173, kode RUP 2032275 dengan nilai pagu sebesar Rp 15 Miliar dengan nilai penawaran Rp14.476.558.431,87 yang dikerjakan oleh PT Samudera Abadi.

“Kami meminta KPK RI segera mendalami hasil audit BPK dan segera memanggil sekprov Sulawesi Utara selaku KPA waktu itu .Kamipun, berharap KPK RI dapat melakukan penyelidikan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusinya,” tegas Harianto dalam wawancara dengan awak media. (RS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *