Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RTH Lapangan Koni Sulut Naik Penyelidikan

 

MANADO – METRO GEMA NEWS:

LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) terus mengawal pembangunan di Sulawesi Utara. Kali ini proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau lapangan Koni Sulut, yang dialihkan menjadi proyek rehabilitasi fasilitas gedung olahraga KONI Gedung Hall B’ yang statusnya sudah naik ke tahap penyelidikan.

 

Ketua RAKO Harianto Nanga beserta timnya mendatangi kantor Kejari Manado pada hari selasa (7/5/2024), dengan membawa bukti tambahan yaitu laporan hasil audit BPK RI perwakilan Sulawesi Utara No 107/S/XIX/MND/2024. Kunjungannya kali ini diterima oleh Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar,

 

“Hijran Safar menyampaikan,Kami sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, kami juga akan melakukan pemanggilan kepada oknum pejabat apabila itu diperlukan,” ungkapnya.

Dalam dugaan kasus ini, anto selaku ketua LSM RAKO menyampaikan,ada empat kali proses addendum untuk merencanakan perubahan ini.

hal tersebut berpotensi melanggar hukum di mana proses addendum atau perubahan sesuai Perpres No 12 tahun 2021 dan LKPP NO 12 Tahun 2021 tidak mengatur perubahan atau pergeseran obyek pekerjaan sesuai kontrak dan tertuang dalam KAK ( Kerangka Acuan Kerja) perubahan ini juga berpotensi melanggar PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan negara.

“Ada nilai korupsi yang cukup besar dari laporan hasil pemeriksaan BPK. Realisasi anggaran Rp. 14.476.558.431,87 sementara Berdasarkan dokumen kelengkapan kontrak dan dokumen pembayaran di ketahui nilai pekerjaan penataan hall B senilai RP. 11.882.486.944.19. ada potensi korupsi sekitar Rp. 2. 594.071.487,68.” Pungkas Anto

 

Diketahui proyek ini masuk dalam kode tender 10410173, kode RUP 2032275 dengan nilai pagu sebesar Rp 15 Miliar dengan nilai penawaran Rp14.476.558.431,87 yang di kerjakan oleh PT Samudera Abadi,

 

Liputan: (Rafli Sanggel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *