Dugaan Ratusan Juta Kerugian Negara Dana Desa yang di lakukan oknum Kades,Selama 6 Tahun Tidak Tersentuh Hukum

0:00

 

TALAUD- METRO GEMA NEWS:

Perbuatan melawan hukum atas penyalahgunaan dana Desa Matahit Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud yang dilakukan oleh Kepala Desa Berinisial D.T berdasarkan pemeriksaan khusus inspektorat tahun 2018 yang menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah, penanganan perkaranya belum ada titik terang.

Diketahui kasus ini sudah tiga kali dilaporkan warga ke pihak berwajib,
yaitu tahun 2018, 2019 dan terakhir pada awal tahun 2024, namun sejauh ini kasus belum ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau pelaku belum pernah diperiksa oleh pihak yang berwajib atau APH.

Saat dikonfirmasi langsung di Kantor Cabang Kejari Beo beberapa waktu lalu Kacabjari Rahmad Abdul S.H menjelaskan bahwasanya laporan kasus ini, baru diterima pihak Kejari Cabang Beo di bulan maret tahun 2024.
Kami sudah melakukan telaah untuk laporan ini, yang selanjutnya akan segera ditingkatkan ketahap penyelidikan bilamana Inspektorat sudah menjawab surat kami terkait TGR (Tuntutan Ganti Kerugian) kepada oknum Kades tersebut apakah sudah ada penggantian atau belum, pungkas Rahmad.

Aktivis Ham dan anti korupsi Refli Sanggel menanggapi persoalan ini dengan serius. ‘Dana Desa adalah salah satu terobosan pemerintah RI dalam membangun Desa diseluruh wilayah NKRI, penggunaan dana Desa memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan kepada masyarakat Desa, pendapatan Desa dan masyarakat serta mendukung program infrastruktur Desa sesuai dengan potensi dan karakteristik Desa’.
Program ini tidak akan berjalan dengan baik bahkan bisa terjadi penyimpangan anggaran bilamana institusi yang mempunyai otoritas serta masyarakat dalam pengawasan tidak melakukan tanggung jawabnya dengan baik pungkas Refli.

Ketua LSM Indonesia Anti Korupsi Rolly Wenas memberikan pernyataannya bahwa untuk kepentingan hukum dan suatu kepastian hukum serta mengedepankan hak asasi warga yang sudah melapor, kami pikir kepala Kejari setempat bisa menggunakan wewenang dan otoritas mereka yang diberikan negara sesuai aturan dan undang undang yang berlaku untuk segera meningkatkan kasus itu.
‘Nda logis menurut saya kalo kajarinya menjadikan suatu keharusan untuk tindak lanjut kasus korupsi musti tunggu sekian lama hasil dari inspektorat’ ungkap Rolly

Ketua LSM Rako Harianto Nanga juga angkat bicara dan mengkritik kinerja inspektorat kabupaten Kepulauan Talaud. Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2017 sangat jelas bahwa TGR (Tuntutan Ganti Rugi) diberikan kesempatan pengembalian paling lama 24 bulan. Inspektorat Kabupaten Talaud harusnya di evaluasi karena sangat terkesan berusaha melindungi para koruptor. Inspektorat mempunyai tugas membantu Kepala Daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah bukan justru melindungi pelanggar hukum tegas Harianto.

Warga Desa Matahit juga menyesali proses hukum yang terkesan berjalan lamban di Talaud. Hampir 6 tahun sejak laporan pertama warga tapi kelihatannya laporan kami tidak diindahkan. Kalo bagini modelnya penanganan perkara korupsi di daerah kami, maka jangan harap Daerah ini maju dan berkembang. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam memberantas korupsi pasti akan hilang ketus narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan.

Liputan : Nikky Mawuntu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *