JAKARTA – METRO GEMA NEWS
Pada 26 Februari 2024, Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M. Surat Edaran tersebut memancing para awak media untuk menyiarkannya di beberapa media cetak maupun online. Minggu (10/03/2024).
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, memberikan dukungannya terhadap Surat Edaran Menteri Agama yang menganjurkan penggunaan pengeras suara dalam masjid saat pelaksanaan salat tarawih.
Gus Yahya menilai aturan ini telah dipersiapkan dengan matang, dengan maksud dan tujuannya yang jelas terkait kemaslahatan lingkungan secara menyeluruh.
“Mari kita hadapi ini pertama-tama dengan rasional, tujuan dari semua yang kita kerjakan. Terutama pemerintah sudah mengeluarkan semacam aturan-aturan terkait dengan itu. Dan tujuan-tujuannya jelas, tujuannya sudah dinyatakan di situ,” kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3).
“Jadi, ini terkait dengan pertimbangan-pertimbangan kemaslahatan lingkungan secara menyeluruh,” tambah dia.
Dia juga mengajak masyarakat yang memiliki keberatan terhadap aturan tersebut untuk membuka forum diskusi, bukan untuk memanfaatkan isu tertentu dalam menyerang pemerintah.
Umat Islam juga dianjurkan untuk meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Surat Edaran tersebut memberikan pedoman penggunaan pengeras suara selama Ramadan, termasuk penggunaan pengeras suara dalam Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an. Takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara Hari Besar Islam juga diatur dalam surat edaran itu. (Tim)