Hot News
ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:
Betul saja, sampai dengan hari pelantikan Anggota DPRK Aceh Tengah Periode 2024 – 2025, para awak media tidak diizinkan untuk meliput secara langsung, mereka hanya diberikan dokumentasi dan naskah-naskah pidato yang sudah dipersiapkan secara protokuler dari setiap orang yang akan berpidato. Senin (26/08/2024)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, “Miris” Wartawan Dilarang Masuk ke Ruang Sidang Untuk Meliput Pelantikan Anggota DPRK Aceh Tengah. Edisi Minggu (25/08/2024), Windi Darsa, Sekwan DPRK Aceh Tengah, mengatakan ruang untuk para wartawan tidak muat lagi untuk dalam gedung.
“Kami mohon maaf, tadi dengan keamanan di dalam . Terbatas betul orangnya, penuh semuanya ruangannya. Jadi kesepakatan, untuk memudahkan pergerakan, jadi Humas Pemda, Humas DPRK, itu berkewajiban menyerahkan dokumentasi ke kalian, termasuk relis yang dibuat. Tapi, kalo kalian di luar sini tidak ada masalah,” terang Windi Darsa.
Ditambahkannya, kenapa terjadi demikian karena ruangan sempit. Dia kembali meminta maaf, dia juga sudah mempersiapkan relis dan dicopy sebanyak-banyaknya, silakan kalian ambil.
Terkesan Windi Darsa ingin membenarkan tindakannya tidak memberikan izin masuk kepada awak media Namun anehnya dia menyatakan tahu bahwa salah satu tugas wartawan itu meliput.
“Tugas wartawan itu meliput, tapi kami mohon maaf ruangan sempit”, “Itu juga sudah kesepakatan dengan pihak keamanan, agar seluruhnya steril 40 Brimob di dalam,” terangnya kembali.
Kemudian, dia juga menyebutkan bahwa memang sudah ada kesepakatan dengan pihak keamanan, ini memang harus terbatas tidak ada niatnya macam-macam.
“Ini klarifikasi saya, tidak ada niat macam-macam, siapkan dokumentasi lengkap dan relisnya juga dibuat,” tegasnya kepada awak media.
Sepertinya, sudah menjadi kebiasaan bahwa selama ini para wartawan mendapatkan relis dari Sekretariat DPRK Aceh Tengah. Muncul kesan seolah-olah wartawan harus memberitakan berita sebagaimana relis yang telah dibuat dan diedit mereka. Ini jelas menunjukkan ada pembatasan terhadap kemerdekaan Pers dalam berekpresi terhadap hal yang menjadi objek liputan pers.
Padahal, menurut awak media melalui Vidoe Tron, masih ada space ruangan yang dapat digunakan untuk para insan pers dalam kegiatan peliputan.
Dia masih tetap bertahan, bahwa tindakannya benar. “Sekarang ini apa masalahnya, kalian kami kasih SK kami kasih, boleh, pidato-pidato juga boleh. Apalagi?,” tekannya.
Sementara itu, kebebasan Pers untuk meliput dan mengambil kutipan dari pidato dan sudut pandang pers dalam suatu kegiatan adalah kemerdekaan Pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kiranya Aparat Penegak Hukum dapat mengetahui berita ini guna penegakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berikan keadilan bagi Insan Pers yang memang sudah mendapatkan perlindungan dan kerjasama dari berbagai pihak, terutama dari mereka yang memangku jabatan sebagai pelayanan masyarakat dan abdi negara.
“Jangan biarkan kemerdekaan Pers direbut oleh para pejabat negara, yang karena kepentingan sesaatnya. Terlebih acara-acara seremonial yang tidak ada manfaatnya bagi kemakmuran rakyat,” ungkap Fahkrul, Pemimpin Redaksi Metro Gema News.
Liputan: (TIM)