Hukuman Cambuk Bagi Pelanggar Qanun

ACEH TAMIANG – METRO GEMA NEWS

Terbukti berzinah sepasang kekasih di u Aceh Tamiang dieksekusi cambuk (uqubat), Jumat 8 Maret 2024.

Eksekusi tersebut dilakukan di halaman Dinas Syariat Islam (DSI) setempat.

Mereka adalah RJ laki-laki dan terpidana SL perempuan. Keduanya terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 06/2014 tentang Hukum Jinayat.

Dua orang ini kasus zina, mereka sama-sama belum menikah. Mereka cambuk sebanyak seratus kali,” ujar Kejari Aceh Tamiang melalui Plh Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Andy Zulanda.

Ia menjelaskan, keduanya melanggar pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat, dengan putusan atau vonis yang sama Nomor : 27/JN/2023/MS.Ksg tanggal 11 Januari 2024.

“Terdakwa sudah menjalani masa tahanan selama dua bulan sejak perkaranya kami tangani pada bulan Januari lalu,” katanya.

Kasi Pidum menambahkan, perbuatan zina duo sejoli tersebut terjadi pada bulan Januari 2024.

Mereka digerebak warga di sebuah rumah kawasan Kampung Banjir, Karang Baru.

“Ini eksekusi cabuk pertama di awal tahun 2024, dengan jumlah terpidana hanya dua orang. Sampai dengan saat ini tidak ada antrian, untuk pelaku perkara jinayat lainnya belum ada kami terima,” kata Andy Zulanda.

Kepala DSI Aceh Tamiang, Syamsul Rizal menambahkan, khusus terhadap pelaku kasus zina tidak ada pengurangan jumlah cambukan meski terdakwa sudah menjalani masa tahanan sekali pun.

“Kalau cambuk untuk zina itu tidak ada pengurangan masa tahanan, walaupun enam bulan sudah ditahan tetap 100 kali cabuk,” tegas Syamsul.

Namun menurutnya di Aceh Tamiang sendiri untuk pelanggaran Syariat Islam masih didominasi kasus perjudian (maisir).

Lipatan : (FAHKRUL RAZI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *