Hard News
MANADO – METRO GEMA NEWS:
Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DRP RI, sosialisasikan rencana pemerintah menjadikan Manado Sebagai Kota Lengkap. Kegiatan sosialisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), di Hotel Luwansa Manado, Kamis (16/05/2024).
Sosialisasi dan diskusi yang diikuti aktivis, mahasiswa dan masyarakat diawali dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kepada warga dari Kelurahan Sumompo dan Malalayang II, Kota Manado.
Kementerian ATR/BPN yang diwakili Aleksander Wowiling, mengatakan, program PTSL ditargetkan rampung pada tahun ini. Pada pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kelurahan hingga masyarakat Kota Manado.
Dikatakan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Manado itu, program PTSL sudah dilaksanakan sejak 2008 lalu dan terus berlanjut hingga 2025 mendatang. Dia berharap program tersebut dapat menyelesaikan keinginan masyarakat untuk mendapatkan hak atas tanah mereka.
“Intinya, program PTSL untuk mendapatkan keabsahan atas tanah yang mereka tinggal atau kelola selama bertahun-tahun. Selain itu, program ini untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah di kemudian hari,” jelas Aleksander.
Menyangkut pengurusannya dia menjelaskan tidak sepenuhnya gratis. Pasalnya, negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), hanya menggratiskan pada biaya sosialisasi, pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah. Sedangkan yang dibayarkan hanya di tingkat desa atau kelurahan dimana besarannya diatur dalam peraturan menteri atau Permen.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Kamran Mochtar Pandomi, mengatakan kalau Manado akan menjadi prioritas kota lengkap atau kota yang seluruh objek dan subjek tanah didalamnya terdaftar di BPN.
“Salah satu contoh daerah menjadi kota lengkap adalah Ibukota Jakarta. Saya berharap program PTSL bisa disosialisasikan dengan baik oleh ATR/BPN Kota Manado kepada masyarakat,” ujar Kamran.
Terkait dengan program tersebut, pesertapun berharap pemerintah jangan hanya sebatas penyampaian atau lips service saja, namun dapat dibuktikan sehingga masyarakat pemilik tanah tidak lagi menjadi korban.
Salah satu peserta, Meykel Lule, menegaskan arti dari ‘gebuk’ mafia tanah yang menjadi istilah menteri Agus Harmukti Yudhoyono (AHY), setahu dirinya kancing (memiting *red), banting lalu injak.
“Kalau betul apakah BPN Sulut berani dan mampu dan mau menggebuk mafia tanah di Sulut,” tanya Meykel.
Lain halnya dengan yang disampaikan aktivis Rusli Umar, secara gamblang menyinggung eksekusi Pasar Bobo yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dengan dasar putusan pidana, sehingga ratusan Kepala Keluarga (KK) menjadi korban perampasan ruang hidup.
Ditambahkannya, manuver mafia tanah tidak hanya terjadi di satu kabupaten atau kota saja, tapi sudah mencakup seluruh tanah yang ada di Sulawesi Utara (Sulut). Parahnya lagi, mafia tanah selalu menang atau dimenangkan saat masalah itu dilaporkan ke institusi penegak hukum.
“Ironis memang, tapi seperti itulah kenyataannya. Masyarakat selalu kalah meski lahan atau tanah telah digarap dan ditempati tselama berpuluh-puluh tahun masih kalah juga. Yang kami minta kepada pemerintah (ATR/BPN) DPR dan seluruh stakeholder, untuk berani memberantas mafia tanah sehingga rencana pemerintah menjadikan Manado sebagai kota lengkap dapat terwujud,” ujar Rusli.
Liputan: (Rafli Sanggel)