Kades Matahit Diperpanjang Masa Jabatannya Padahal Ada Temuan tuntutan Ganti Rugi Ratusan Juta Hanya Dalam Tiga Tahun Masa Jabatannya.

 

 

TALAUD- METRO GEMA NEWS:

 

Diduga Perbuatan melawan hukum

( Kades ) Kepala desa Matahit, Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud berinisial ( DT ) dengan kasus penyalahgunaan Dana Desa pada tahun 2015 sampai 2017 sebesar Rp. 340.789.248 menjadi konsumsi publik.

Kamis ( 09/07/2024 )

 

pasalnya sampai saat ini kasus tersebut Diduga tidak ada perhatian yang serius dari Pemerintah Daerah, padahal nominalnya fantastis untuk tuntutan ganti rugi,

Herannya lagi ( DT ) masih menjabat sampai akhir periode ke duanya di tahun 2024 bulan februari.

Sementara itu asisten 1 Kabupaten Talaud, ( Daud Malengsang ) Saat dikonfirmasi di ruangannya menyampaikan bahwa kasus ini sudah di tangani oleh Kejari Talaud. Pemerintah Kabupaten tidak bisa mengintervensi lembaga forkopimda lainya.

 

Ketua BPD Matahit Saul Unas menyampaikan bahwa penanganan ganti rugi yang tidak serius seperti ini,menyebabkan kepentingan masyarakat Desa Matahit terabaikan. Kemudian lima tahun masa jabatan (DT) pada periode ke duanya jelas tidak ada pembangunan fisik yang signifikan di dalam Desa, bahkan bansos yang dinilai tidak tepat sasaran, BPD juga hampir tidak pernah dilibatkan dalam perancangan anggaran dana Desa ujar,” Saul

 

Di tempat terpisah, seorang warga ( 40 ) thn,yang tak ingin di sebutkan namanya menyebutkan. parah Nya lagi (DT) kemudian diperpanjang 2 tahun masa jabatannya dengan pelantikan dilakukan pada malam hari oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud hingga tahun 2026, menyesuaikan dengan UU no 3 tahun 2024 tentang Desa, padahal bulan Oktober tahun 2023 telah dilakukan pemilihan Kepala Desa secara demokratis yang memenangkan Yunius Alase dengan selisih 104 suara ungkapnya,”

 

Liputan ( Refli Sanggel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *