Straight News
ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:
Untuk meminimalisir dan mencegah tingginya kasus perkawinan usia anak, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh dan UPTD-PPA Kabupaten Aceh Tengah menggelar kampanye Stop Perkawinan Usia Anak, Sabtu (23/11/2024).
Acara dilaksanakan di Lemong Resto dan Cafe Kampung (Desa *Red) Mendale Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam acara tersebut turut hadir Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, UPTD-PPA Kabupaten Aceh Tengah, Forum Anak, Lembaga Profesi, Dunia Usaha, Media, Mahasiswa, Akademisi, dan Lembaga Masyarakat lainnya.
Acara berlangsung selama dua hari dimulai hari Jumat tanggal 22 November 2024 dan Sabtu 22 November 2024 yang dimulai dari pukul 13.30 WIB, bertemakan Pencegahan Pernikahan Usia Anak, Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Serta Perdagangan Anak.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Amrina Habibi, SH, MH didampingi Lida, SH, MH, menyampaikan,” Acara hari ini adalah kampanye Stop Perkawinan Usia Anak untuk memberikan pemahaman tentang bahaya perkawinan usia anak, serta dampak perkawinan usia anak. Adapun faktor yang menyebabkan pernikahan usia anak salah satunya adalah faktor ekonomi maupun faktor budaya di suatu daerah,” ucapnya.
“Padahal perkawinan bagi pihak perempuan usia 10-14 tahun memiliki resiko lima kali lebih besar untuk meninggal dalam kasus kehamilan dan persalinan dibandingkan usia 20-24 tahun, dan secara global kematian yang disebabkan kehamilan terjadi pada anak perempuan usia 15-18 tahun,” ujarnya.
Ditambahkannya,”Dampak buruk lainnya dari pernikahan anak adalah kesehatan bayi, ancaman kanker serviks, kanker payudara, ketidaksiapan mental dalam membangun keluarga, terjadinya KDRT, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia. Masalah perkawinan anak adalah tanggung jawab bersama terutama keluarga, bukan hanya tanggung jawab pemerintah sebab banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari perkawinan usia anak,” pungkasnya.
Perkembangan kemajuan zaman saat sekarang ini merubah pola kehidupan sosial dan cara pandang, pola komunikasi masyarakat jauh lebih burik dibandingkan dengan masyarakat lama, menjadikan acara kampanye ini sangat penting dilaksanakan.
Anak adalah manusia yang dilahirkan dalam keadaan fitrah, anak adalah titipan Allah Subhanahu wataala untuk dijaga dan dipelihara, dan anak adalah keturunan yang menjadi pemberi manfaat bagi orang tuanya lewat doa.
Selanjutnya, regulasi kegiatan ini adalah perlindungan anak menurut undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 dan Qanun Aceh nomor 8 tahun 2008 tentang perlindungan anak serta konvensi hak anak, dan model perlindungan anak dalam masyarakat Aceh diantaranya perlindungan lewat pengajaran agama dan pendidikan (Tradisi Jak Beut dan Sikula), perlindungan melalui pranata sosial, perlindungan melalui tradisi. Hal itu disampaikan Hadiah Maja.
Dalam kegiatan itu juga diperjelas beberapa istilah dalam menjalankan kewajiban melindungi hak anak yaitu Protect, kewajiban menghormati hak anak disebut Respec, kewajiban memenuhi hak anak disebut Fulfill serta untuk mempromosikan disebut Promot.
Termasuk ke dalam empat pilar pembangunan anak, Pemerintah, Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media, maka di dalam acara kampanye Perlindungan anak itu juga dihadiri beberapa, diantaranya Media Metro Gema News, Tribun Gayo, PWI Aceh Tengah, dan RRI Aceh Tengah.
Diakhir acara Amrina Habibi, SH, MH, dan Lina, SH, MH, menyatakan “Jika terjadi kekerasan terhadap anak (KTA), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), agar masyarakat dapat melaporkan kepada UPTD-PPA Kabupaten Aceh Tengah,” tutupnya mereka.
Liputan: (Alamsyah)