Kapolres Aceh Tengah Pimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2024

Straight News 

ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dody Indra Eka Putra pimpin konferensi pers akhir tahun 2024 yang berlangsung di Mako Polres Aceh Tengah didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasatreskrim, Kasatnarkoba, Kasi humas,  dihadiri insan pers, Selasa (31/12/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyebutkan bahwa selama dalam tahun 2024, Polres Aceh Tengah berhasil menangani 354 kasus yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah. Di antaranya, kasus asusila mencapai 24 Kasus, dan 22 kasus diantaranya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, selebihnya oleh orang dewasa, saat ini masih ditangani Unit Tipiter Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Saat itu, AKBP. Dody Indra Eka Putra mengatakan,”Sebagian dari pelaku kasus asusila sudah di tahan di Polres Aceh Tengah, dan sebagian kasus asusila masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) salah satunya Zulkifli Rahmat alias Zul ZR, mantan pejabat di Aceh Tengah, pihak kepolisian Polres Aceh Tengah akan terus memburu keberadaan para DPO tersebut,” ucap AKBP.vDodi Indra Eka Putra.

“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Aceh Tengah yang mengetahui keberadaan mereka agar melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” lanjutnya.

Ditambahkannya, “Polres Aceh Tengah juga berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak 84 Kasus sepanjang tahun 2024 dan berhasil mengamankan 103 orang tersangka yang terdiri dari 97 orang laki-laki dewasa, 4 orang perempuan dewasa serta dua orang anak di bawah umur dan barang bukti berhasil diamankan di antaranya, sabu-sabu 113,08 gram dan ganja 31.661,88 gram.

Kalau dibandingkan dengan tahun 2023, Kasus narkoba mengalami penurunan sebanyak 28 Kasus, dimana pada tahun 2023 sebanyak 112 kasus narkoba.

Begitu juga dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung (Desa * Red) Remesen Kecamatan Silih Nara, saat ini sudah P21, akan dikenakan pasal berlapis.

Sementara itu,  kasus korupsi sebanyak 9 kasus, sebagian besar terkait penyalahgunaan Dana Desa, dan satu  kasus korupsi yang melibatkan Instansi Dinas terkait.

Kasatreskrim Iptu. Deno Wahyudi menuturkan, “Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah Kasus korupsi pada proyek pembangunan Pasar Bale Atu, kini lima orang telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

“Dari 5 orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka yaitu, SY selaku kepala dinas, MA sebagai PPTK, KA sebagai konsultan pengawas, HP sebagai Direktur perusahaan pelaksana, dan A dari pihak ketiga,” ungkapnya.

Liputan: (Alamsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *