Kasat Lantas Polres Aceh Tengah Sosialisasikan JKN Sebagai Syarat Baru Dalam Permohonan SIM

Straight News 

ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:

Kasat Lantas Polres Aceh Tengah sosialisasikan (JKN) Jaminan Kesehatan Nasional sebagai syarat baru dalam permohonan (SIM) Surat Izin Mengemudi. Sosialisasi tersebut bertempat di gedung Satpas Satlantas Polres Aceh Tengah, Kamis (04/07/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Aceh Tengah AKP. Akhir Harsa, S, Sos, MH didampingi Kepala BPJS, Samira.

Kasat Lantas AKP.Akhir Harsa, S, Sos, MH, menyampaikan pentingnya kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mulai saat ini, setiap pemohon SIM diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan aktif (JKN) sebagai salah satu persyaratan dalam proses permohonan pembuatan SIM.

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh pemohon SIM juga terjamin kesehatannya melalui program JKN, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” ucap AKP Akhir.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SIM agar mempersiapkan bukti kepesertaan aktif JKN ini adalah langkah penting untuk melindungi diri dan keluarga dari resiko kesehatan yang mungkin terjadi.

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.

Liputan: (Alamsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *