Kejanggalan Hukum di Aceh Tengah, Terdakwa Telah Dijatuhkan Vonis, Terdakwa Bebas Berkeliaran

0:00

Straight News

ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:

Dunia peradilan di Aceh Tengah kembali tercoreng, meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tengah telah menjatuhkan vonis Pidana terhadap terdakwa Mulyadi pada 23 Juli 2025, hingga hari ini terdakwa masih bebas berkeliaran, Jumat (01/07/2025).

Keadaan ini membuat keluarga korban merasa keputusan pengadilan seperti lelucon, dan diabaikan serta mencemoohkan keadilan.

Ummi Kalsum, salah satu korban yang dianiaya oleh oknum Reje (Kepala Desa *Red) Kala Kemili Kecamatan bebesen Kabupaten Aceh Tengah yang bernama Mulyadi, mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka kepada  awak media, Jumat (01/08/2025).

“Saya sangat kecewa dan merasa hukum ini cuma formalitas, Vonis hakim seolah hanya coretan kertas kosong, tidak ada maknanya jika pelaku tidak langsung ditahan,” ucap Ummi Kalsum.

Ummi Kalsum mempertanyakan integritas dan komitmen penegak hukum yang membiarkan terdakwa tetap bebas, meski Vonis telah dibacakan di depan majelis hakim dan publik.

” Apa lagi yang ditunggu, apakah hukum di negeri ini hanya berlaku untuk rakyat kecil saja, bagaimana mungkin putusan resmi Pengadilan tidak langsung dieksekusi,” ungkap Ummi Kalsum.

Keluarga korban menyebut bahwa lambannya eksekusi Vonis ini bisa menimbulkan preseden buruk dan mencoreng kredibilitas Pengadilan Negeri Aceh Tengah.

Ditambahkannya, “Kami rakyat kecil hanya ingin keadilan ditegakkan, tapi yang kami lihat, hukum dipermainkan,” ungkapnya.

Mulyadi pelaku pemukulan itu, mengatakan bahwa dirinya tidak ditahan bahkan tidak berani ditahan, “Buktinya saya masih di luar,  saya tidak takut karena tidak berani ditangkap,” ungkap mulyadi.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pejabat PN Aceh Tengah yang memberikan klarifikasi, bahkan kesan pembiaran justru semakin mencolok.

Apakah hukum di Aceh Tengah sudah mati? Warga menanti keberanian dan ketegasan dari aparat penegak hukum, bukan sekadar sandiwara ruang sidang dan bukan ruang bisa bermain dengan hukum, sehingga Mulyadi belum di tangkap.


Liputan: (Alamsyah/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *