Hot News.
MEDAN – METRO GEMA NEWS:
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Poldasu), menyerahkan 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (JPU Kejati Sumut).
Adapun kelima tersangka yaitu, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, A, Dr. SA. Kepala BKD Langkat, ESD. Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan Langkat, AS dan dua Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 055975 Pancur Ido Kabupaten Langkat, A, serta Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 056017 Tebing Tanjung Selamat Kabupaten Langkat, RN.
Para tersangka diterima tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution Medan, Sumut. Senin (13/01/2025), atas pelimpahan berkas perkara (Tahap II) dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat TA. 2023.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH,MH dalam siaran persnya menyampaikan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan adalah, RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, kemudian A, Dr. SA, ESD dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025,” ucapnya.
Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan, bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan marathon untuk mempersiapkan dakwaannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.
Liputan: (Syah)