KIP Akhiri Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Aceh Tamiang

Exif_JPEG_420

ACEH TAMIANG – METRO GEMA NEWS

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang mengakhiri rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kabupaten, sejak  Sabtu (2/3/2024) hingga Selasa 5/03/2024 .

Rekapitulasi yang di laksanakan di ruang sidang Gedung DPRK Aceh Tamiang  dikawal ketat aparat kepolisian Polres Aceh Tamiang.yang  direncanakan selesai selama 3  hari, yaitu 2 – 4 Maret 2024, tetapi berlanjut hingga  Selasa, 5 Maret  2024, baru berakhir/selesai.

Pantauan media di lokasi penghitungan suara terlihat berakhir sangat dramatis, dikarenakan beberapa kali sidang pleno KIP ditunda oleh pimpinan sidang Rita Afianti  selaku Ketua KIP Aceh Tamiang.

Penundaan disebabkan banyaknya protes dari para saksi   protes timbul berawal dari penghitungan suara Kecamatan Kejuruan Muda  yang membuat banyak saksi melakukan protes.

Beberapa saksi terlihat keberatan dengan formulir yang hanya ditandatangani oleh satu orang petugas PPK, sedangkan sesuai aturan sedikitnya wajib sebanyak tiga orang.

“Itu tidak sah karena hanya ada satu tanda tangan,” sebut salah seorang saksi dari salah satu partai .

Saksi-saksi  lain juga mendesak agar petugas KIP Aceh Tamiang, untuk menghitung ulang kotak suara dari 13 TPS yang ada di Kecamatan Kejuruan Muda tersebut.

Kejadian itu membuat para saksi saling sanggah untuk menyampaikan agar dihitung ulang,  suasana sidang pleno menjadi agak sedikit memanas.

Pantauan media dari saksi Partai Golkar  Adriadi yang juga sebagai Ketua  DPD Partai Golkar Aceh Tamiang mengaku bingung ada beberapa saksi dari partai lain yang ikut   mencampuri internal partainya.

Dia juga terlihat  kesal dengan sikap KIP Aceh Tamiang yang telah melakukan perbaikan secara sepihak.

Adriadi mengeluarkan statement, “Dari Partai Golkar memyatakan keberatan atas hasil perbaikan DA1 Kecamatan Kejuruan Muda, tanpa seizin Partai Golkar, karena Golkar sebelumnya  telah menyurati PPK dan Panwascam Kejuruan Muda serta telah menandatangani DA1 Kecamatan Kejuruan Muda,”  tegasnya.

Adriadi mengatakan, perbaikan sepihak tanpa seizin saksi Golkar itu dianggap telah melanggar peraturan PKPU ungkapnya.

Liputan: (Zulherman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *