Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Oknum Dalam Proyek Pembangunan Perpustakaan, Ini Penjelasan Kapolres Aceh Tengah

0:00

Hot News.

ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, Senin (13/1/2025) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan bahwa oknum polisi Polres Aceh Tengah berinisial MG diduga terlibat dalam proyek pembangunan gedung perpustakaan Kabupaten Aceh Tengah.

Atas informasi dan pemberitaan itu, Kapolres AKBP Dody, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksana dan penanggung jawab proyek tersebut, termasuk juga anggota kita MG yang di catut dalam pemberitaan media.

“Hasil pemeriksaan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Tengah menunjukkan bahwa Teguh, Direktur CV. Envayo Noor Co (ENC), merupakan pihak yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan gedung perpustakaan,” terang Kapolres AKBP Dody.

Teguh (35), Alamat Kampung (Desa *Red) Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, mengakui bahwa CV. Envayo Noor Co (ENC) adalah perusahaan yang dipimpinnya merupakan pelaksana dan sekaligus ia selaku penanggung jawab proyek. “Jadi tidak benar seperti pemberitaan di media bahwa MG terlibat atau membekingi proyek tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, terkait temuan kelebihan pembayaran oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Aceh, Sebesar Rp.327.881.709,82 terhadap pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan Kabupaten Aceh Tengah yang dikerjakan pada tahun anggaran 2023, Teguh mengaku telah mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran tersebut ke negara.

Kapolres AKBP Dody, mengatakan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Anggota Polres Aceh Tengah inisial MG tidak terlibat ataupun membekingi proyek Pekerjaan pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana dalam pemberitaan di media,” jelasnya.

Kapolres AKBP Dody juga menambahkan, “Apabila ada anggotanya yang terlibat membekingi serta melakukan hal-hal yang dapat menurunkan citra institusi Polri, maka silahkan laporkan ke Polres Aceh Tengah untuk ditindak lanjuti dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.” tegas Dody, sebagai tanda ketegasannya terhadap jajaran Polres Aceh Tengah, sekaligus ia akan selalu berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dan integritas Polri.

Liputan: (Alvian Qalbi Sirait)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *