Kurang 24 Jam, Satreskrim Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

0:00

Straight News.

BENER MERIAH – METRO GEMA NEWS:

Personel Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu kurang 24 Jam. Jumat (31/01/2025).

Pelaku berinisial EA (31) yang merupakan suami Korban, ditangkap di Kampung (Desa *Red) Beranun Teleden Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP. Tuschad Cipta Herdani menyampaikan,”Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Iptu. Jefryandi, penyelidikan dilakukan setelah Polisi menerima informasi dugaan tindak pidana pembunuhan di Kampung Uning Teririt Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah,” ucapnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 Jam, sekarang sudah diamankan, barang bukti berupa satu unit sepeda motor, Satu Kapak, Satu Bilah Parang, Satu Sangkur, Uang tunai dua juta rupiah, satu kalung emas, satu dompet beserta KTP korban, satu unit Handphone, satu lembar papan, dua cangkul, satu Selang, satu karung semen bekas, sepasang sepatu both, dan satu set pakaian korban. Pelaku dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Bener Meriah,” ucap Tuschad dalam konferensi Pers.

Ditambahkannya,”Bahwa pada hari Rabu 29 Januari 2025 seorang saksi yang sedang berkebun sempat mendengar percakapan pelaku, kebetulan kebun saksi bersebelahan dengan kebun pelaku, saat hendak pulang Saksi juga mendengar suara perempuan meminta ampun dari arah kebun pelaku, keesokan harinya saksi menghubungi adik korban untuk memastikan apakah kakaknya sudah pulang ke rumah, setelah mendapat jawaban bahwa korban tidak pulang, saksi mulai curiga dan mengajak beberapa warga lainnya untuk mendatangi kebun pelaku, merasa curiga atas tumpukan tanah saksi  melaporkan ke aparat kampung dan kemudian diteruskan ke pihak kepolisian. Sesampainya di kebun, pihak kepolisian dan warga melakukan penggalian dan menemukan jenazah AN (35) yang merupakan istri pelaku yang dimasukan kedalam drum,” ujarnya.

Tuschad juga memastikan bahwa Kasus tersebut akan ditangani secara Profesional dan Transparan, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Disamping itu, Tuschad juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus tersebut, selain itu masyarakat juga diminta dapat segera melaporkan apabila menemukan indikasi kejahatan atau hal-hal mencurigakan di sekitar.

Liputan: (Alamsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *