Lsm Rako Berharap Kejari Manado Dapat Menuntaskan Dugaan Korupsi Rth Gedung Koni.

 

MANADO- METRO GEMA NEWS:

Dugaan korupsi RTH (Ruang Terbuka Hijau) Koni Sulut yang dilaporkan LSM RAKO ke KPK pada 17 Maret 2024 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 107/S/XIX/MND/2024, kemudian berharap dugaan kasus ini bisa di tuntaskan oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

sabtu ( 13/07/2024 )

Ketua Lsm Rako, Harianto Nanga berharap Kejari Manado dapat menjawab keraguan masyarakat Manado dalam penuntasan dugaan korupsi Rth Koni Sario Manado, terkait diterimanya dana hibah rehabilitasi gedung senilai Rp 500 juta dari APBD Kota Manado.

“Dugaan kami, inilah yang menjadi alasan utama mandeknya kasus ini yang beberapa waktu lalu melalui SP2HP yang kami terima sudah dalam tahap pendalaman, sehingga berkaca dari pemberian dana ini, kami meminta KPK RI melakukan supervisi dan intervensi bahkan mengambil alih kasus yang telah merugikan keuangan negara yang terindikasi melibatkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Perkimtan Sulut yang sekarang menjadi sekprov sulut” padahal fakta fakta lapangan dan audit LHP BPK RI sudah jelas unsur korupsinya, tandas Harianto

Sementara itu Arthur Piri Kasi Intel Kejari Manado dalam panggilan whatsapp menjelaskan kepada media ini bahwa untuk kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan dan menghimbau supaya Lsm Rako dan masyarakat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Kami masih melakukan upaya mengumpulkan bukti bukti dan keterangan dari pihak pihak yang terkait, artinya kasus ini sedang berproses,” ungkap Arthur.

 

Liputan ( Reffli Sanggel )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *