Lsm Rako Pesimis Kejari Seriusi Laporan Rth Koni Manado

 

MANADO- METRO GEMA NEWS:

Kasus dugaan tindak pidan korupsi proyek RTH lapangan Koni Manado yang dilaporkan LSM Rako ke KPK-RI pada 17 Maret 2024 lalu dengan dasar laporan hasil audit BPK No 107/S/XIX/MND/2024 serta beberapa temuan lainnya dianggap tidak diseriusi pihak Kejari Manado dalam menyelesaikan perkara ini ungkap Harianto Nanga ketua LSM Rako.Minggu (26/05/2024)

Harianto menduga bahwa oleh karena Kejari Manado menerima hibah rehabilitasi gedung senilai Rp. 500.000.000 kemudian hal ini menjadi alasan utama tidak diseriusinya kasus ini, sehingga Rako meminta KPK RI mengintervensi atau mengambil alih.

Sangat jelas kejari Manado tak berdaya, apalagi ada potensi melibatkan birokrat berpengaruh di provinsi Sulawesi Utara pungkas Harianto kepada media ini.

Pihak Kejari Manado Hijran Safar saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp menyampaikan kepada media ini bahwa yang disampaikan LSM Rako terkait hibah untuk rehabilitasi gedung Kejari sehingga kasus korupsi RTH KONI sulut tidak diseriusi Kejari itu tidak benar. Proyek RTH KONI Sario sumber dananya dari Pemprov dan Kejari Manado tidak ada menerima hibah dari Pemprov Sulut.

Diketahui pada beberapa waktu lalu LSM Rako telah berdiskusi dengan pihak Kejari Manado yang di wakili oleh Kasi Intel Kejari manado Hijran Safar. Kesimpulan dalam diskusi tersebut bahwa Kejari Manado sudah mengangkat kasus ini ke tahap penyelidikan dan sudah beberapa saksi yang ikut di periksa bahkan akan memanggil para oknum pejabat apabila itu diperlukan supaya kasus tersebut bisa selesai tahun 2024.

Kami berharap KPK RI untuk melakukan intervensi ada indikasi Kejari Manado memperlambat dan tidak serius dalam menuntaskan kasus yang merugikan negara 14 milyar ini ketus Harianto.

Liputan Refli Sanggel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *