Mangkir Dua Kali Sidang, Kadis PUPR Manado Terancam Dipenjara.

 

 

MANADO- METRO GEMA NEWS:

19 Agustus 2024. Sidang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) lanjutan, dengan pemohon LSM RAKO dan Pihak termohon Dinas PUPR Kota Manado bergulir tanpa kehadiran pihak termohon untuk yang ke 2 kalinya setelah sidang pertama

Senin (12 /08 2024.)

 

LSM Rako memohon beberapa informasi terkait KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) Proyek Pasar Bersehati Manado, setelah ditemukan ada beberapa keganjilan dalam beberapa item proyek, berdasarkan LHP BPK-RI perwakilan Sulut nomor : 13.B/LHP/BPK/XIX.MND/05/2023.

 

Ketidak hadiran pihak PUPR Manado menjadi tanda tanya besar bagi banyak pihak khususnya Harianto Nanga ketua LSM Rako sebagai pemohon. ‘Kami Rakyat Anti Korupsi berhak tahu 60 Miliar uang kami (rakyat) di belanjakan apa saja dalam proyek pasar Bersehati Manado’. Jelas Harianto

 

UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 52 sangat jelas ada ancaman pidananya bagi badan publik termasuk PUPR Manado yang menyembunyikan informasi publik, apalagi informasi tersebut menyangkut APBD atau uang rakyat. Pungkas Harianto

 

Sementara itu Kadis PUPR Manado saat dikonfirmasi via chating WhatsApp di nomor 0812-4225-3XXX tidak memberikan keterangan atau penjelasan sama sekali.

 

Dalam kesimpulan sidang, Majelis Komisioner akan segera membuat putusan tanpa melihat dalil, argumentasi ataupun pembuktian dari Dinas PUPR Kota Manado yang rencananya sidang akan digelar hari Senin 26 Agustus 2024 di kantor Komisi Informasi Propinsi Sulawesi Utara.

 

Liputan ( Reffli Sanggel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *