Pelatihan Rekam Medik Elektronik di RSUD Muyang Kute Bener Meriah, Sesuai Permenkes Nomor: 24 Tahun 2022

0:00

Straight News.

BENER MERIAH – METRO GEMA NEWS:

Rekam Medik Elektronik (RME) adalah suatu sistem pengelolaan data medis pasien secara digital yang digunakan oleh Rumah Sakit, Klinik, Dokter Praktek, dan penyedia kesehatan lainnya, Selasa (11/02/2025).

Pelatihan itu dilaksanakan sesuai dengan  Permenkes Nomor: 24 Tahun 2022, dimana Permenkes ini mewajibkan semua Fasilitas Kesehatan (Faskes) untuk menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME).

Direktur RSUD Muyang Kute Bener Meriah Dr. Sri Tabahhati, Sp.An, pada hari Selasa 11 Februari 2025, langsung membuka acara secara resmi.

Dr. Sri Tabahhati, Sp.An, menuturkan, “Tujuan dari RME adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data Rekam Medis, serta mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi,” ucap Dr. Sri Tabahhati.

“Rekam Medik Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh professional pemberitahuan asuhan mulai dari pendaftaran sampai pelayanan akhir di pelayanan kefarmasian. Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 09 Februari 2025 sampai dengan 15 Februari tahun 2025,” ujarnya.

Arahan dalam sambutan dr. Sri Tabahhati, Sp.An,  menyampaikan, agar seluruh Civitas Hospitalia yang berperan dalam pelayanan pasien dapat melakukan pencatatan Medis pasien dengan menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME), guna meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan di RSUD Muyang Kute..

Liputan(Alamsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *