Straight News/Hot News
ACEH TENGAH – METRO GEMA NEWS:
Pantauan awak media Metro Gema News, Sabtu (11/05/2024) menemukan dugaan usaha kayu ilegal dalam jenis bisnis panglong kayu dan perabotan, bebas menjalankan usahanya dan mengambil keuntungan, tanpa memperdulikan aturan perundang-undangan yang berlaku, pihak terkaitpun terkesan tutup mata atas usaha ilegal tersebut.
Di wilayah Kecamatan Ketol yang tersebar beberapa tempat, yakni Kampung (Desa *Red) Blang Mancung Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah dapat ditemukan kegiatan bisnis dimaksud.
Seolah tak ada aturan dan terkesan seenaknya saja berbisnis kayu di Kabupaten Aceh Tengah. Berbagai macam ukuran kayu makin bebas di perdagangkan. Bahkan, para pemilik usaha bisnis kayu tersebut nampak leluasa dan terang-terangan di muka umum menjajakan dagangan kayunya di pinggir jalan tanpa menghiraukan aturan yang berlaku, seolah penegak hukum tak mampu berbuat apa-apa.
Keterangan yang dihimpun dari pemilik panglong/perabot kayu yang bernama perabot (Alpat) mengungkapkan kayu yang dijajakan atau bahan baku perabot diperoleh dari masyarakat sebagai pemasok yang langsung mengantar ke panglongnya menggunakan mobil.
“Mereka yang bawa langsung kemari, menggunakan mobil, saya beli dari mereka,” jelasnya
Besar dugaan pemasok kayu ke tempat usaha panglong kayu dan perabot yang ada di Blang Mancung merupakan jaringan mafia kayu ilegal logging. Bagaimana tidak, di panglong/perabot tersebut terdapat ratusan batang kayu hutan dengan bermacam ukuran, mereka menyebut kayu Meranti, secara terang-terangan dijajakan dengan tempat terbuka dan berjarak lebih kurang 8 meter dari jalan umum.
Pemilik panglong/perabot kayu yang enggan menyebutkan namanya menuturkan, dia membuka usaha panglong/perabot ini sudah berjalan sekitar 15 tahun dan membeli kayu bermacam jenis.
“Saya sudah 15 tahun membuka usaha ini, ” ujarnya.
Kayu ilegal yang terang-terangan diperjualbelikan, terkesan Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Tengah dan Polhut Aceh Tengah tidak mengetahui dan tidak berani bertindak.
Diharapkan Pj. Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT agar menindak dengan tegas panglong kayu/perabot kayu di Aceh Tengah yang sudah melanggar aturan,pasal 83 Ayat,1,huruf,b Jo,pasal 12 huruf,h, dan /atau pasal 87 ayat,1,huruf,a,Jo,pasal 12 huruf,k,undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Liputan: (Alamsyah)