Soft News:
BANDA ACEH – METRO GEMA NEWS:
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., diminta untuk serius menyelesaikan Persoalan Kesejahteraan PPPK Aceh sesuai perintah Undang-undang ASN. Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Dr Nasrul Zaman ST M.Kes kepada media di Banda Aceh, Kamis (28/8/2024).
Menurutnya, sesuai pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah PNS dan PPPK. Selanjutnya Ketentuan Pasal 21 mengenai Hak dan Kewajiban, berbunyi bahwa ASN berhak mendapatkan penghasilan dan tunjangan sebagai bagian dari motivasi dalam bekerja.
Menyikapi Perintah Regulasi Nasional tentang ASN, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bagi ASN. Pasal 3 Pergub dimaksud, disebutkan bahwa Pergub ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai ASN, meningkatkan motivasi, disiplin dan kinerja Pegawai ASN serta mencegah penerimaan gratifikasi dan praktik korupsi bagi Pegawai ASN.
Menurut Nasrul, Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2024 tidak serta merta menjamin keadilan dan kepastian hukum, bahkan cenderung Diskriminatif serta Zalim. Mengapa saya katakan demikian, dikarenakan Pada Pasal 9 ayat (4) dijelaskan Ketentuan lebih lanjut mengenai TPP bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Keputusan Gubernur. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh belum mengakomodir dan terkesan diskriminatif terhadap kesejahteraan ASN PPPK, sebab hingga saat ini Keputusan Gubernur mengenai TPP kepada PPPK belum diterbitkan. Mengapa harus dibeda-bedakan, ini tidak adil dan diskriminatif.
Sebab, Pasal 5 dalam Pergub yang sama juga dikatakan mengenai Prinsip Pemberian TPP yang menganut Prinsip Kepastian Hukum, Akuntabel, Proporsionalitas, efektif dan efisien, keadailan dan kesetaraan, kesejahteraan dan optimalisasi. Bahkan di ayat (6) dipertegas kembali bahwasanya Keadilan dan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berbunyi yakni dalam hal pemberian TPP harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai ASN termasuk penilaian terhadap kontribusi dalam pencapaian terget kinerja.
Menyambung kembali ketentuan Pasal 5 ayat (6) diatas, Ini Bukan Soal Nominal TPP Saja. Akan Tetapi ini lebih sebagai Bentuk Pengakuan Negara maupun Pemerintah Aceh terhadap keberadaan ASN PPPK. Selama ini sepengetahuan saya, mereka belum diberi Ruang untuk menginput kinerja mereka kedalam Aplikasi Teknis Sistem Informasi Manajemen Kinerja (SIMANJA) ASN, sebagai suatu Sistem pengakuan kinerja yang nantinya dinilai oleh atasan mereka masing-masing serta bermuara kepada pemberian Hak TPP dimaksud, sebut Nasrul.
Dikatakan lebih lanjut pula oleh Nasrul, dalam data yang dihimpun secara mandiri maupun sejak Tahun 2023 s.d 2024 saja, ada sekitar 2.300-an tenaga kesehatan PPPK Pemerintah Aceh dan 3000-an lebih PPPK Guru maupun Teknis belum sepenuhnya diakui kinerjanya dalam Aplikasi SIMANJA maupun memperoleh TPP seperti ASN lainnya di Aceh. Kita prihatin kita atas kebijakan Diskriminatif yang dilakukan Kepemimpinan Aceh pada masa sebelumnya.
Terlebih lagi, dalam Konteks Kebijakan Pemerintah Aceh sebelumnya, di Dalihkan TPP ini diatur lebih lanjut sesuai Kemampuan Daerah, Apa Kita Percaya Itu? Dimana hampir Setiap Tahunnya Pemerintah Aceh Mengalami Silpa APBA, Temuan Kasus Korupsi Merajalela dan Temuan BPK maupun Realisasi serapan Anggaran APBA rendah dan tidak sesuai target triwulan.
Bahkan sudah menjadi kebiasaan, dalam proses Pembahasan Anggaran Pemerintah Aceh untuk pagu anggaran tahun kedepannya, dibahas pada triwulan ke-4 dengan mengadopsi prioritas utama terlebih dahulu Belanja Rutin, Belanja Pegawai dan baru dilanjutkan dengan Proyek maupun Kegiatan Pembangunan lainnya.
Sudah bertahun lamanya, hasil kerja mereka pada saat menjadi Honorer maupun Tenaga Kontrak yang sekarang telah menjadi PPPK Pemerintah Aceh menjadi output orang lain. Tapi kinerja dan jerih mereka tidak diakui, malah oknum-oknum ASN PNS yang serta merta mengklaim hasil kerja mereka secara tidak langsung untuk proses pengamprahan TPP melalui Sistem Aplikasi Simanja tadi. Sekarang mereka telah PPPK, Apakah harus terus terulang kembali bentuk kezaliman dimaksud. Ini cacatan yang harus diselesaikan dibawah Kepemimpinan Pj. Gubernur Aceh Safrizal. Tegas Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Akademisi ini.
Ditambahkan “Ketika ASN PNS Aceh mendapat kenaikan tunjangan hampir 100% tapi ASN PPPK malah tidak mendapatkan apa-apa”, karena soal tanggung jawab dan beban kerja tidak ada bedanya dengan ASN PNS, tapi mengapa tunjangan mereka tidak diperhatikan,
untuk itu hal ini harus menjadi perhatian serius Pj Gubernur Aceh Safrizal. Terlebih beliau merupakan orang Kemendagri sekaligus Perpanjangan Pemerintah Pusat yang dinilai mampu memimpin Aceh secara bagus dan berkeadilan serta dapat menjalankan amanah pada Butir ke-5 Pancasila yakni “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” beserta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, tutup Nasrul Zaman.
Liputan: (Hidayat, SE)