MEDAN – METRO GEMA NEWS:
Sepanjang tahun 2023 sebanyak 11 tersangka tindak pidana narkotika divonis hukuman mati pengadilan. Sedangkan ditahun 2024 sebanyak 22 tersangka menunggu vonis mati dari pengadilan.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika wilayah Provinsi Sumatera Utara di Aula Tribrata Mapolda Sumut. Senin (25/03/2024).
“Hukuman mati terhadap tersangka tindak pidana narkotika membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” ucap Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi.
Hadi menerangkan, gencarnya Polda Sumut dalam enam bulan terakhir memberantas peredaran narkoba berdampaknya turunnya tren angka kejahatan di Sumatera Utara sebesar 12,9 persen.
Pengungkapan tindak pidana yang dilakukan sejak 2023 hingga 2024 saat ini Polda Sumut menempati ranking dua nasional karena berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg
Selain penindakan para pelaku narkoba, Juru bicara Polda Sumut ini menuturkan sepanjang 2023 telah dilakukan rehabilitasi sebanyak 815 orang dan pada 2024 (Januari hingga 24 Maret 2024) sebanyak 156 orang.
Pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang 2023 sebanyak 5.225 kasus dengan tersangka 6.570 orang. Sedangkan untuk barang bukti sabu 1.122,35 kg, ganja 2.259.01 kg, pohon ganja 395.064 batang, ladang ganja 155 hektar dan pil ekstasi 181.675,50 butir.
Ia menambahkan, untuk pengungkapan narkoba dari bulan Januari hingga Maret 2024 sebanyak 1.021 kasus, dengan tersangka 1.395 orang, barang bukti sabu 212,09 kg, ganja 221,94 kg serta pil ekstasi 59.286,50 butir.
“Penindakan peredaran serta para jaringan narkoba terus dilakukan Polda Sumut bersama jajaran dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas narkotika,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Sy)